Peredaran Rokok Ilegal di OKU Selatan Makin Marak, Pengawasan Dipertanyakan

- Penulis Berita

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

OKU Selatan, Buktipetunjuk.id –

Peredaran rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Sumatera Selatan, kian tak terkendali. Sejumlah merek seperti RC, Mover, L300, hingga Marlong dilaporkan mudah ditemui di warung-warung dan pasar tradisional.

Fenomena ini memicu pertanyaan publik soal efektivitas pengawasan aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait. Pasalnya, peredaran rokok yang diduga ilegal itu disebut telah berlangsung bertahun-tahun. Bukannya menyusut, varian merek justru bertambah.

Harga Rokok Legal Jadi Pemicu?

Salah satu faktor yang diduga memicu maraknya rokok ilegal adalah melambungnya harga rokok legal. Selisih harga yang signifikan membuat sebagian konsumen beralih ke produk tanpa cukai.

Namun, alasan ekonomi tidak dapat membenarkan pembiaran. Rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai tak sesuai peruntukan berpotensi merugikan penerimaan negara. Praktik ini juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha yang patuh aturan.

Desakan Penelusuran Jalur Distribusi

Merebaknya merek-merek baru yang diduga ilegal menjadi pekerjaan rumah bagi instansi berwenang. Masyarakat mendesak adanya penelusuran jalur distribusi hingga identifikasi pihak yang bertanggung jawab.

Baca Juga:  Pemkab Lampung Utara Menggelar Rapat Koordinasi Menjelang Natal dan Tahun Baru 

“Pengawasan harus konsisten. Perlu ada pemeriksaan lapangan, penindakan terukur, dan hasilnya dibuka ke publik,” kata salah seorang warga OKUS yang enggan disebut namanya, Senin, 19 Oktober 2026.

Bea Cukai Diharapkan Turun Tangan

Sebagai instansi yang berwenang di bidang cukai, Bea Cukai bersama APH diharapkan memberi perhatian serius pada persoalan ini. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang. Karena itu, dugaan pembiaran belum dapat disimpulkan sebagai fakta.

Klarifikasi soal langkah pengawasan dan penindakan dinilai penting agar publik mendapat penjelasan. Jika dugaan peredaran selama bertahun-tahun terbukti, evaluasi menyeluruh patut dilakukan.

Menyangkut Kepatuhan dan Penerimaan Negara

Persoalan rokok ilegal bukan sekadar soal merek. Isu ini menyangkut kepatuhan hukum, potensi kebocoran penerimaan negara, dan efektivitas pengawasan di daerah.

Kini publik menanti jawaban konkret: apakah peredaran rokok yang diduga ilegal ini akan ditelusuri serius, atau kembali jadi persoalan berulang tanpa kejelasan?

Pertanyaan itu hanya bisa dijawab lewat pemeriksaan lapangan, data penindakan, dan keterangan resmi dari instansi terkait.

Reporter: Ham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPP LSM GERAK Adukan Dugaan Pungutan Komite SMAN 1 Papar Rp1,5 Juta per Siswa ke Polres Kediri
Dugaan Promosi Rokok di Madina Super League 2026 Disorot, Kadispora Madina Akan Koordinasi dengan Askab PSSI
Polda Sulut Bongkar Korupsi Advertorial DKIPS, Negara Rugi Rp7,5 Miliar
Polisi Ungkap Dugaan Penipuan Advokat di Metro, Kerugian Capai Rp29,7 Juta
Korem 043/Gatam Mulai Bangun Jembatan Perintis Garuda Tahap VIII di Metro
Madina Super League Disorot: Dugaan Promosi Rokok dan Netralitas Wasit Dipertanyakan
LCKI Merangin: Sumpah Pemuda Jadi Momentum Jaga Pemuda dari Narkoba
Warga Ajung Jember Protes Pemasangan Tiang WIFI MyRepublic dan Transparansi Izin
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:02 WIB

DPP LSM GERAK Adukan Dugaan Pungutan Komite SMAN 1 Papar Rp1,5 Juta per Siswa ke Polres Kediri

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Dugaan Promosi Rokok di Madina Super League 2026 Disorot, Kadispora Madina Akan Koordinasi dengan Askab PSSI

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Polda Sulut Bongkar Korupsi Advertorial DKIPS, Negara Rugi Rp7,5 Miliar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:47 WIB

Polisi Ungkap Dugaan Penipuan Advokat di Metro, Kerugian Capai Rp29,7 Juta

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Korem 043/Gatam Mulai Bangun Jembatan Perintis Garuda Tahap VIII di Metro

Berita Terbaru