Metro Lampung,Buktipetunjuk.id –
Polres Metro menangani dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan seorang mahasiswa terhadap perempuan berusia 20 tahun. Laporan dibuat orang tua korban ke SPKT Polres Metro pada Senin, 14 September 2026.
Kapolres Kota Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, melalui Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo, membenarkan penanganan laporan tersebut. Dasar laporan tercatat dengan nomor LP/B/394/IX/2026/SPKT/RES METRO/PLD LPG, tertanggal 14 September 2026.
Peristiwa diduga terjadi Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Lokasi kejadian di sebuah rumah di Gg. Mujair, Jalan Madukoro No. 02, RT 10/RW 03, Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
Korban berinisial ADA, 20 tahun, warga Margajaya, Metro Kibang, Lampung Timur. Tersangka berinisial AAAF, 23 tahun, berstatus mahasiswa, beralamat di lokasi kejadian.
Berdasarkan keterangan sementara polisi, kejadian bermula sekitar pukul 19.00 WIB. Tersangka menjemput korban di rumahnya dengan alasan mengajak makan seblak. Sekitar pukul 22.00 WIB, korban dibawa ke rumah tersangka di Jalan Madukoro.
Di lokasi, tersangka diduga membujuk korban dan melakukan pemaksaan. Korban kemudian mengalami kekerasan seksual. Usai kejadian, korban diantar ke tempat kos saudaranya di wilayah 16 C, Metro Barat.
Korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Keesokan harinya, laporan dibuat ke Polres Metro.
Saksi dalam laporan tersebut adalah Suherman, warga Metro Kibang, dan Ananda Desika Paulina, warga Metro Kibang Lampung Timur
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi. Barang bukti meliputi satu helai seprai motif Menara Eiffel, satu kaos lengan panjang warna hitam, satu cardigan warna hitam, satu celana panjang kain warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X warna merah.
Tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 473 ayat 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
AKP Rizky Dwi Cahyo menyatakan penyidik masih mendalami kasus tersebut.
“Kami menangani sesuai prosedur. Penyidikan terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara,” ujarnya.(Red)









