Lampung Utara,Buktipetunjuk.id –
Polisi menangkap S, 44 tahun, atas dugaan penganiayaan yang menewaskan SM, 48 tahun, di Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara. Keduanya diduga berpacaran.
Peristiwa terjadi Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di Kelurahan Bukit Kemuning. SM ditemukan meninggal dunia dan dievakuasi ke Puskesmas Bukit Kemuning.
Kasi Humas Polres Lampung Utara IPTU Herawati mengatakan, kasus terungkap setelah polisi menerima laporan. Satreskrim bersama Unit PPA dan Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning kemudian memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti.
“Penyidik masih mendalami perkara ini berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum,” ujarnya, Rabu, 16 September 2026.
Hasil pemeriksaan awal menyebut motif kecemburuan. “Diduga sebelum kejadian korban dan tersangka memiliki hubungan dekat. Terjadi persoalan kecemburuan hingga keributan, yang selanjutnya diduga berujung kekerasan dan menyebabkan korban meninggal,” kata Herawati.
Polisi mengamankan pakaian korban dengan bercak darah dan dua ponsel milik korban serta tersangka. Penyidik juga telah mengantongi keterangan saksi dan hasil pemeriksaan medis korban.
S kini ditahan di Polres Lampung Utara. Ia dijerat Pasal 466 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Selain kasus tersebut, polisi mendalami temuan lain terkait dugaan kekerasan terhadap anak yang berkaitan dengan perkara ini.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, melalui IPTU Herawati, menegaskan penyidikan masih berjalan untuk memastikan kronologi, motif, dan pertanggungjawaban hukum.(*)
Pewarta: Faisal









