MANADO,Buktipetunjuk.id –
Petugas gabungan Bea Cukai dan Kepolisian Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara menggagalkan upaya penyelundupan 5,7 kilogram emas batangan yang disembunyikan di pakaian dalam tiga warga negara asing.
Ketiga pelaku berinisial JM dan TKC, warga negara Hong Kong, serta ZW, warga negara Cina, ditangkap saat hendak menaiki penerbangan internasional.
Emas tersebut dilebur menjadi lempengan tipis dan serbuk, lalu dijahit di balik pakaian dalam dengan modus body strapping agar lolos pemindaian awal.
“Kepada tiga pelaku kami temukan total 5,7 kilogram emas. Nilai taksirannya mencapai miliaran rupiah,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Manado, Rabu, 9 September 2026.
Berdasarkan pemeriksaan keimigrasian, ZW masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival, sedangkan JM dan TKC memanfaatkan Bebas Visa Kunjungan.
Dari hasil pemeriksaan bersama, petugas menemukan 19 bungkus serbuk emas dengan total berat 5,721 kilogram yang disembunyikan di pakaian dalam para penumpang.
Ketiga WNA kini diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kasus ini menambah daftar penyelundupan emas melalui jalur udara di Indonesia Timur. Bandara Sam Ratulangi kerap menjadi titik rawan karena posisinya yang strategis sebagai pintu keluar menuju Filipina dan negara Asia Pasifik lainnya.(**)









