Mandailing Natal,Buktpetunjuk.id –
Janji Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal untuk membuka hasil pemeriksaan khusus kasus dugaan tambang emas ilegal yang menyeret Kepala Desa Singengu Julu berinisial GD tak kunjung terealisasi. Alih-alih transparan, Dinas Komunikasi dan Informatika serta Inspektorat justru saling lempar tanggung jawab.
Hingga Sabtu, 6 September 2026, konfirmasi tertulis ketiga yang dilayangkan sejumlah jurnalis dan aktivis sejak Kamis, 27 Agustus 2026, tak mendapat balasan.
Permintaan informasi dikirim melalui pesan elektronik kepada Bupati Saifullah Nasution maupun lewat aplikasi resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Ketika dikonfirmasi soal progres ekspose Inspektorat ke Bupati, tak ada tanggapan. Plt Kepala Diskominfo Madina Muhammad Syail Lubis menyatakan hasil pemeriksaan berada di Inspektorat. “Hasil pemeriksaan ada pada Tim Inspektorat,” ujarnya via pesan elektronik.
Namun saat didesak lebih jauh, Syail mengarahkan jurnalis mengajukan permohonan lewat aplikasi PPID. Padahal, menurut jurnalis Magrifatullah, prosedur itu sudah ditempuh beberapa kali tanpa jawaban.
“Coba bapak cek di aplikasi PPID, berapa kali pesan konfirmasi tertulis secara resmi saya masuk, namun tak pernah dijawab,” kata Magrifatullah.
Syail kemudian meminta jurnalis mengirim surat manual ke Kantor Diskominfo. Tidak ada jawaban substansial terkait hasil ekspose.
Kasus ini bermula dari dugaan keterlibatan Kades GD dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Inspektorat sebelumnya sempat mengundang jurnalis dan aktivis untuk pengumpulan bahan keterangan dan berjanji hasil ekspose akan disampaikan melalui Diskominfo. Janji itu belum dipenuhi.
Ketua Solidaritas Pemuda Peduli Lingkungan Hidup (SIPLAH) Ahmad Rifai mengecam pola komunikasi birokrasi yang dinilainya berbelit.
“Bagaimana mungkin Pemkab Madina mampu menjunjung asas transparansi, jika hak jurnalis dan aktivis dalam mendapatkan konfirmasi justru dipimpong,” kata Rifai di Panyabungan, 6 September 2026.
Rifai menyebut ini kejadian ketiga kalinya konfirmasi soal progres ekspose Kades GD tidak direspons. Kasus GD juga menyangkut lahan eks PETI yang diduga direklamasi secara sepihak untuk Turnamen Olahraga Maraginda Hakim Cup I.
Ia mendesak Bupati Saifullah Nasution segera mempublikasikan hasil riksus dan menjatuhkan sanksi administratif berupa pencopotan GD. “Mau bukti akurat apalagi? Tanya saja warga Kotanopan atau Wakil Bupati Atika Azmi Utammi. Nama GD teridentifikasi kuat sebagai pelaku/pemodal,” ujar Rifai.
Merujuk surat Bupati Madina Nomor 555/4106/Kominfo/2026 tertanggal 14 Agustus 2026, pemeriksaan lapangan terhadap Kades Maraginda Hakim disebut telah rampung dan tinggal gelar ekspose pekan berikutnya. Namun hampir tiga minggu berselang, hasil itu belum diumumkan.
“Publik telah lama menunggu. Kita heran, kenapa Saifullah terlihat begitu takut untuk bertindak tegas,” kata Rifai. Ia mengingatkan agar Bupati tidak melindungi oknum aparat desa yang terlibat PETI. “Ini abuse of power dan pembangkangan nyata terhadap instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan tambang ilegal,” tegasnya.
SIPLAH menyatakan akan mengawal kasus ini dan mengambil langkah strategis setelah hasil ekspose Inspektorat dipublikasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Bupati Saifullah Nasution, Inspektorat, maupun Diskominfo Madina terkait alasan tertundanya publikasi hasil pemeriksaan.
(Magrifatullah)









