Terkait banyaknya ijazah yang ditahan pihak sekolahan, FPII Lampung membentuk posko pengaduan.

Bandar Lampung,Buktipetunjuk.idBanyaknya keluhan wali murid dan siswa atas ditahannya ijazah tanda tamat belajar oleh pihak sekolah, terutama lulusan SLTA (SMA/SMK/MA) karena tidak sanggup atau belum melunasi uang Komite. Sehingga mengakibatkan siswa tidak dapat melanjutkan pendidikan atau tidak dapat melamar pekerjaan.

Menyikapi hal tersebut, Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Lampung berinisiatif membuka Posko Pengaduan Penahan Ijazah oleh pihak sekolah.

Aminudin, S.P, selaku Ketua FPII Lampung kepada media ini hari Sabtu, (22/07/2023), menyampaikan siswa atau pihak orang tua siswa dapat menghubungi posko pengaduan di Kantor Korwil FPII masing-masing Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Lampung.

“Iya kita harapkan bagi siswa dan orang tua siswa yang mengeluhkan karena Ijazahnya di tahan pihak sekolah karena berbagai alasan termasuk karena belum dapat membayar atau melunasi biaya pendidikan (Uang Komite) dapat menghubungi atau datang langsung ke posko pengaduan di Kantor FPII di masing-masing Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung. Kita akan bicarakan dengan pihak sekolah untuk mencarikan solusinya agar Ijazah para siswa dapat diserahkan kepada pemiliknya,” jelas Aminudin.

Menurut Aminudin, pihak nya sadar betul bahwa kemajuan pendidikan di suatu sekolah juga sangat di tentukan oleh peran serta orang tua melalui komite sekolah, terutama sekolah swasta.

Tapi menahan Ijazah bukan satu-satunya solusi. Harus ada komunikasi yang baik antara pihak sekolah, komite dan orang tua guna mencarikan jalan tengahnya. Karena menahan Ijazah selain melanggar HAK azasi juga melangar keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Persesjen) Nomor 23 Tahun 2020 pada Pasal 7 huruf 8 yang menyatakan, “Pihak sekolah dilarang menahan ijazah siswa dengan alasana apapun”.

Sementara ini berikut alamat posko pengaduan FPII yang ada di Provinsi Lampung :

1. Kantor Setwil FPII Prov. Lampung.
Alamat : Jln. Pulau Tegal No. 61, Kelurahan Waydadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.
Hp : 082376039210.

2. Kantor Korwil Kabupaten Pesawaran.
Alamat : Jln raya A. yani Nomor 825, Desa Kebagusan, Kecamatan Gedongtataan.
Hp : 081369577586.

3. Kantor Korwil Kabupaten Lampung Selatan.
Alamat : Jln. Soekarno Hatta Dusun Manunggal, Desa Babatan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.
Hp : 085609897877.

4. Kantor Korwil Kabupaten Lampung Barat.
Alamat Kantor : Jalan Simpang Way Ngison, Pemangku Margodadi, Pekon Batu Kebayan, Kecamatan Batu Ketulis, Kabupaten Lampung Barat.
Hp : 085269534091.

5. Kantor Korwil Kabupaten Tulang Bawang.
Alamat : jln. Kemiling Raya Lk. Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
HP : 085669953921 – 082177541844.

6. Kantor Korwil Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Alamat : Panumangan RT/ RW : 001/006, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.
Hp : 082278862144.

7. Kantor Korwil Kabupaten Tanggamus.
Alamat : Jl. Padang Manis, RT. 002 RW. 002, Pekon Negeriagung, Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus.
Hp : 081272220001 – 081278013505.

8. Kantor Korwil Kabupaten Way Kanan.
Alamat : Jln. Lintas Sumatera No. 435, Kelurahan Tiuh Balak Pasar, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Hp : 085379572771 – 081804117864

9. Kantor Korwil Kabupaten Pesisiri Barat.
Alamat : Jalan lintas Krui Liwa, Pekon Labuhan Mandi, Kecamatan Way Krui.
Hp : 085783167531.

Sumber : FPII Setwil Lampung.

(Robi/Red).

banner banner banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *