Asap dan Limbah Cair Usaha Kopra di Tanggamus Resahkan Warga

- Penulis Berita

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGGAMUS,Buktipetunjuk.id

Usaha pengolahan kelapa menjadi kopra milik Sumartono di Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus, dikeluhkan warga. Kepulan asap dari pembakaran serabut kelapa dan bau menyengat dari limbah cair dinilai mengganggu warga sekitar, Kamis, 27 Agustus 2026.

Putra Mandiri, nama usaha tersebut, telah beroperasi sekitar dua dekade di tengah permukiman padat. Saat produksi berlangsung, asap disebut menyebar hingga masuk ke rumah warga.

“Setiap hari mata perih karena asap. Belum lagi bau limbahnya menyengat sekali,” kata seorang warga yang enggan disebut namanya.

Selain asap, genangan limbah cair di area usaha juga memicu keluhan. Warga menyebut bau tak sedap kian kuat terutama saat cuaca panas.

Mediasi sebenarnya pernah dilakukan Kepala Pekon Tanjung Anom usai menerima aduan warga. Namun warga menilai langkah itu belum menyelesaikan masalah.

“Pernah Pak Kakon datang, tetapi tetap saja seperti itu. Mau protes juga tidak berani. Kami bingung,” ujar warga tersebut.

Desak Uji Teknis DLH

Warga meminta pemerintah daerah tak berhenti pada mediasi. Mereka mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanggamus turun langsung memeriksa sumber asap, sistem pembakaran, serta pengelolaan limbah cair Putra Mandiri.

Menurut warga, ada tidaknya pencemaran harus dipastikan lewat pengujian teknis dan laboratorium yang objektif, bukan sekadar klaim. DLH diminta mengukur kualitas udara dan memeriksa karakteristik limbah dari proses pengolahan kelapa.

Soal Izin Usaha Disorot

Selain lingkungan, aspek administrasi Putra Mandiri ikut dipertanyakan. Dokumen perizinan terakhir yang diperbarui pada 2020 mencatat klasifikasi usaha sebagai Perdagangan Eceran Material Bangunan. Padahal, kegiatan yang berjalan kini adalah perdagangan dan pengolahan kelapa menjadi kopra.

Baca Juga:  Arinal Djunaidi Usai Diperiksa Kejati Lampung Keluar Sudah Pakai Rompi Tahanan

Sumartono mengakui belum memperbarui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) setelah beralih usaha.

“Memang awalnya saya mengurus izin untuk usaha material. Setelah pindah ke jual beli kelapa, seharusnya itu berubah. Tapi saya tidak tahu karena suratnya diantar langsung oleh petugas dan saya tidak baca-baca,” ujarnya.

Tuntut Pemeriksaan Berimbang

Warga menegaskan persoalan ini bukan sekadar konflik antara pelaku usaha dan masyarakat. Dua kepentingan harus dijaga berimbang: keberlangsungan ekonomi dan hak warga atas lingkungan yang baik dan sehat.

Karena itu, warga meminta dua langkah: DLH Tanggamus melakukan pemeriksaan lingkungan secara objektif, dan DPMPTSP Tanggamus memverifikasi kesesuaian kegiatan usaha dengan dokumen perizinan.

Jika ditemukan pelanggaran, warga berharap pemerintah menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum ada hasil pemeriksaan resmi dari pemerintah daerah yang menyatakan apakah aktivitas Putra Mandiri telah memenuhi seluruh ketentuan lingkungan dan perizinan.

Keluhan warga, menurut warga, tak boleh berhenti di meja mediasi. Pemeriksaan lapangan, uji teknis, dan kepastian administrasi diperlukan untuk menjawab pertanyaan utama: apakah usaha tersebut sudah sesuai aturan atau justru merugikan permukiman?

Jawaban itu, kata warga, harus lahir dari proses yang transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Roli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Pelayanan Publik, Pemdes Pondokdalem Lantik Kepala Dusun Baru
Polisi Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Korban Warga Lampung Timur
Pria di Lampung Utara Ditangkap, Diduga Aniaya Pacar hingga Tewas
Dampak Keracunan Makanan MBG Di MTs N 2 Kisaran, Rosmansyah Minta Evaluasi Menyeluruh dan Penanganan Serius
Dua Tersangka Kasus Sungai Kapas Belum Ditahan, LCKI dan Warga Ancam Demo ke Polres Merangin
MUSKAB PERTINA Tanggamus 2026: Agus Nurmanto Nakhodai Pengurus Baru, Bidik Dua Emas
ISPU 169, Udara Merangin Masih “Tidak Sehat” Akibat Karhutla
Karateka Muda Inkado Minahasa Selatan, Fabio Tamalangi, Raih Perunggu di Kajati Cup Sulut V 2026
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 22:55 WIB

Perkuat Pelayanan Publik, Pemdes Pondokdalem Lantik Kepala Dusun Baru

Rabu, 16 September 2026 - 22:17 WIB

Polisi Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Korban Warga Lampung Timur

Rabu, 16 September 2026 - 21:16 WIB

Pria di Lampung Utara Ditangkap, Diduga Aniaya Pacar hingga Tewas

Rabu, 16 September 2026 - 21:03 WIB

Dampak Keracunan Makanan MBG Di MTs N 2 Kisaran, Rosmansyah Minta Evaluasi Menyeluruh dan Penanganan Serius

Rabu, 16 September 2026 - 20:42 WIB

Dua Tersangka Kasus Sungai Kapas Belum Ditahan, LCKI dan Warga Ancam Demo ke Polres Merangin

Berita Terbaru