TANGGAMUS,Buktipetunjuk.id —
Usaha pengolahan kelapa menjadi kopra milik Sumartono di Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus, dikeluhkan warga. Kepulan asap dari pembakaran serabut kelapa dan bau menyengat dari limbah cair dinilai mengganggu warga sekitar, Kamis, 27 Agustus 2026.
Putra Mandiri, nama usaha tersebut, telah beroperasi sekitar dua dekade di tengah permukiman padat. Saat produksi berlangsung, asap disebut menyebar hingga masuk ke rumah warga.
“Setiap hari mata perih karena asap. Belum lagi bau limbahnya menyengat sekali,” kata seorang warga yang enggan disebut namanya.
Selain asap, genangan limbah cair di area usaha juga memicu keluhan. Warga menyebut bau tak sedap kian kuat terutama saat cuaca panas.
Mediasi sebenarnya pernah dilakukan Kepala Pekon Tanjung Anom usai menerima aduan warga. Namun warga menilai langkah itu belum menyelesaikan masalah.
“Pernah Pak Kakon datang, tetapi tetap saja seperti itu. Mau protes juga tidak berani. Kami bingung,” ujar warga tersebut.
Desak Uji Teknis DLH
Warga meminta pemerintah daerah tak berhenti pada mediasi. Mereka mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanggamus turun langsung memeriksa sumber asap, sistem pembakaran, serta pengelolaan limbah cair Putra Mandiri.
Menurut warga, ada tidaknya pencemaran harus dipastikan lewat pengujian teknis dan laboratorium yang objektif, bukan sekadar klaim. DLH diminta mengukur kualitas udara dan memeriksa karakteristik limbah dari proses pengolahan kelapa.
Soal Izin Usaha Disorot
Selain lingkungan, aspek administrasi Putra Mandiri ikut dipertanyakan. Dokumen perizinan terakhir yang diperbarui pada 2020 mencatat klasifikasi usaha sebagai Perdagangan Eceran Material Bangunan. Padahal, kegiatan yang berjalan kini adalah perdagangan dan pengolahan kelapa menjadi kopra.
Sumartono mengakui belum memperbarui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) setelah beralih usaha.
“Memang awalnya saya mengurus izin untuk usaha material. Setelah pindah ke jual beli kelapa, seharusnya itu berubah. Tapi saya tidak tahu karena suratnya diantar langsung oleh petugas dan saya tidak baca-baca,” ujarnya.
Tuntut Pemeriksaan Berimbang
Warga menegaskan persoalan ini bukan sekadar konflik antara pelaku usaha dan masyarakat. Dua kepentingan harus dijaga berimbang: keberlangsungan ekonomi dan hak warga atas lingkungan yang baik dan sehat.
Karena itu, warga meminta dua langkah: DLH Tanggamus melakukan pemeriksaan lingkungan secara objektif, dan DPMPTSP Tanggamus memverifikasi kesesuaian kegiatan usaha dengan dokumen perizinan.
Jika ditemukan pelanggaran, warga berharap pemerintah menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum ada hasil pemeriksaan resmi dari pemerintah daerah yang menyatakan apakah aktivitas Putra Mandiri telah memenuhi seluruh ketentuan lingkungan dan perizinan.
Keluhan warga, menurut warga, tak boleh berhenti di meja mediasi. Pemeriksaan lapangan, uji teknis, dan kepastian administrasi diperlukan untuk menjawab pertanyaan utama: apakah usaha tersebut sudah sesuai aturan atau justru merugikan permukiman?
Jawaban itu, kata warga, harus lahir dari proses yang transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Roli)









