Metro Lampung,Buktipetunjuk.id –
Unit Reskrim Polsek Metro Selatan menangkap AF, 31 tahun, warga Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur, atas dugaan penggelapan dalam jabatan. Kerugian ditaksir mencapai Rp125.173.500.
Penangkapan dilakukan Unit Reaksi Cepat Polsek Metro Selatan pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Tersangka AF diamankan di rumah neneknya, Jalan Pattimura, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.
Kapolsek Metro Selatan AKP A.E. Siregar, melalui Kanit Reskrim Bripka Eko Safrur Rizky, mengatakan penangkapan berdasar Laporan Polisi Nomor LP/B/17/VIII/2026/SPKT/Polsek Metro Selatan/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 11 Agustus 2026.
Peristiwa terjadi pada Rabu, 15 April 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan gudang Pelangi, Jalan Nusantara II, Kelurahan Margodadi, Kecamatan Metro Selatan.
Modus: Uang Hasil Penjualan Tak Disetor
Hasil penyelidikan menyebut AF merupakan anak buah korban. Ia bertugas mendistribusikan makanan ringan ke sejumlah toko sekaligus menarik uang pembayaran barang. Namun, uang hasil penjualan diduga tidak disetorkan kepada korban.
“Pelaku biasa menyetor barang ke toko-toko dan mengambil uang hasil pembayaran. Tapi uang itu tidak diserahkan ke korban,” kata Bripka Eko, Kamis, 20 Agustus 2026.
Dugaan penggelapan terbongkar setelah Ahmad Supriyanto, kepala gudang, menghitung uang setoran. Korban kemudian mengonfirmasi ke sejumlah toko yang menerima barang dari AF. Hasilnya, barang telah dibawa dan dijual tersangka, namun uangnya tak pernah masuk ke pihak korban.
Barang Bukti Nota Rp125 Juta
Polisi menyita sejumlah nota toko sebagai barang bukti. Rinciannya: Toko Fauzi Rp50.218.000, Toko Joko Rp24.582.500, Toko Hj. Uda Rp18.263.000, Toko Pak Hari Rp7.328.000, Toko Edison Rp14.857.000, dan Toko Ides Rp9.925.000. Total kerugian Rp125.173.500.
AF dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dalam jabatan.
Saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Metro Selatan untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melengkapi berkas administrasi, memeriksa saksi, dan merampungkan proses hukum.(Red)









