PRINGSEWU,Buktipetunjuk.id –
Tim gabungan Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Pringsewu dan Polres Pesisir Barat menangkap RS, 22 tahun, terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor yang diduga beraksi di 15 lokasi di Provinsi Lampung.
RS, warga Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus, diringkus di tempat kerjanya sebuah tambak udang di Kecamatan Lemong, Pesisir Barat pada Selasa, 18 Agustus 2026, pukul 05.00 WIB.
Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali menyatakan, penangkapan RS merupakan hasil pengembangan kasus pencurian Honda Scoopy BE 2867 UB milik Ayu Indah Lestari, 23 tahun, warga Pringsewu Barat. Motor itu hilang saat diparkir di Alfamart Pringsewu Utara, Sabtu 8 Februari 2025, sekitar pukul 21.20 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga berkaitan dengan 14 kasus curanmor lainnya. Total ada 15 perkara,” kata Iptu Rosali, Rabu 19 Agustus 2026.
Delapan lokasi kejadian berada di Pringsewu, dua di Pesawaran, dan empat di Tanggamus.
Berikut Daftar dan Lokasi:
1. Honda Beat merah putih – Alfamart depan RS Mitra Husada.
2. Honda Beat Deluxe hitam – depan sekolah.
3. Honda Beat hitam – depan ruko dekat Pasar Pringsewu.
4. Honda Beat Street hitam – Pasar Gading Rejo.
5. Honda Beat Deluxe hitam – Alfamart Pasar Pagelaran.
6. Honda Vario hitam – wilayah Ambarawa.
7. Honda Beat merah – Masjid Gading Rejo.
8. Honda Scoopy biru putih halaman Alfamart – Pringsewu Utara.
RS diduga tidak beraksi sendiri. Ia disebut berkolaborasi dengan RY, yang sudah lebih dulu ditangkap dalam kasus curanmor di Sukoharjo pada 2025. “RY saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Kota Agung,” ujar Rosali.
Jejak RS terungkap setelah polisi mengamankan sepeda motor milik salah satu korban di Polsek Tanjung Karang Timur. Motor itu dipakai seorang pelaku curanmor yang mengaku membelinya dari RS. Berbekal keterangan itu, polisi melacak RS hingga ke Pesisir Barat.
“RS ditangkap tanpa perlawanan,” kata Rosali.
Motor hasil curian dijual Rp4 juta hingga Rp5,5 juta per unit, tergantung jenis dan kondisi. Uang hasil penjualan dibagi dan dipakai untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli narkoba.
Saat ini RS ditahan di Mapolres Pringsewu. Polisi masih mendalami keterlibatannya dalam kasus lain serta memburu kendaraan hasil kejahatan yang telah dijual.
RS disangkakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Red/*)









