Polisi Tangkap Tiga Pencuri Motor Lintas Kabupaten Kota di Lampung, dan Sita Senpi Rakitan

- Penulis Berita

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah,Buktipetunjuk.id –

Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah dan Polsek Terbanggi Besar, berhasil meringkus tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di sejumlah wilayah kabupaten/kota di Lampung. 11 Agustus 2026.

Ketiga pelaku yakni MAS, 26 tahun, APD, 19 tahun, dan MAR, 28 tahun. Mereka ditangkap di wilayah Pematang Mesuji pada Senin, 10 Agustus 2026. Ketiganya merupakan warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Kepala Seksi Humas Polres Lampung Tengah Kompol Yakub Samsudin mengatakan, kasus ini bermula dari laporan korban NA, 27 tahun. Sepeda motor Honda Beat milik NA raib dari rumah temannya di Kelurahan Poncowati, Terbanggi Besar, pada Sabtu, 16 Mei 2026.

Saat itu, korban pergi membeli kado bersama temannya. Motor ditinggal di dalam rumah dalam keadaan terkunci. “Saat korban kembali, pintu rumah sudah tidak terkunci dan sepeda motornya hilang. Kerugian ditaksir Rp 19 juta,” kata Yakub, Selasa, 11 Agustus 2026.

Baca Juga:  PPID OKU Diduga Abaikan Putusan PTUN Palembang Mangkir Tidak Kooperatif.

Polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut. Hasilnya, tim mendapat informasi keberadaan pelaku di Pematang Mesuji dan langsung melakukan penangkapan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, empat butir amunisi aktif, satu selongsong amunisi, satu set kunci T dan pembuka central lock, serta satu unit Honda Vario 160 warna hitam yang diduga hasil kejahatan.

Yakub menambahkan, ketiga pelaku diduga terlibat sejumlah aksi curat di wilayah Terbanggi Besar, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, dan Kota Metro. “Saat ini para pelaku masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan TKP lainnya,” ujarnya.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(*)

Editor: Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Haul Ke-887 Syekh Abdul Qodir Al-Jailani di Way Kanan, Diwarnai Khitanan Massal 27 Anak
GIBM Jambi Serukan Shalat Istisqa, Ajak Warga Tak Saling Menyalahkan di Tengah Kabut Asap
Spanduk Pengosongan dan Pembongkaran Shopping Center Metro Picu Kericuhan Pedagang
DPC JMI Way Kanan Ajukan Sengketa Informasi Publik, PPID SMPN 1 Kasui Digugat ke Komisi Informasi Lampung
HASREN PURJA SAKTI NAKHODAI PERINDO MERANGIN, TARGETKAN JADI PARTAI BESAR 2029
Ratusan Siswa SMAN 1 Dukun Padati Pemutaran Film “Good Morning Tomorrow”, Dorong Lahirnya Penjaga Bengawan Solo
Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian
Polres Kepahiang Siapkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kriminalitas Triwulan III Naik 69 Persen.
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:31 WIB

Haul Ke-887 Syekh Abdul Qodir Al-Jailani di Way Kanan, Diwarnai Khitanan Massal 27 Anak

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:05 WIB

GIBM Jambi Serukan Shalat Istisqa, Ajak Warga Tak Saling Menyalahkan di Tengah Kabut Asap

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Spanduk Pengosongan dan Pembongkaran Shopping Center Metro Picu Kericuhan Pedagang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:42 WIB

DPC JMI Way Kanan Ajukan Sengketa Informasi Publik, PPID SMPN 1 Kasui Digugat ke Komisi Informasi Lampung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:33 WIB

HASREN PURJA SAKTI NAKHODAI PERINDO MERANGIN, TARGETKAN JADI PARTAI BESAR 2029

Berita Terbaru