PPID OKU Diduga Abaikan Putusan PTUN Palembang Mangkir Tidak Kooperatif.

- Penulis Berita

Kamis, 4 September 2025 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,Buktipetunjuk.id Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu ( OKU ) Provinsi Sumatera Selatan, menunjukan sikap tidak kooperatif dan tidak taat pada hukum. Terkait sengketa Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Serta tidak menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Palembang, Rabu, 03 September 2025.

Angga Satria, S.H., M.H selaku bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) Sikap mangkirnya tergugat Sekda OKU tersebut, diduga kebal hukum tidak taat dan patuhnya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten OKU ( Sekda ) atas putusan yang telah di tetapkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Palembang, terkait tentang sengketa Non Litigasi Antara DPP Jurnalis Maestro Indonesia ( JMI ) melawan Sekretaris Daerah Kabupaten OKU Sumatera Selatan.” ungkap Angga Satria.

Angga Satria, mengatakan bahwa Pemerintah kabupaten OKU menunjukan sikap tidak kooperatif dan dugaan tidak transparan dalam mengelola anggaran pemerintahan.

Kami sangat menyayangkan sikap yang di tunjukan oleh Pejabat Publik sekelas Sekda Kabupaten ini, ternyata sangat pengecut dan sangat patut untuk di curigai akan potensi – potensi KKN dalam pengelolaan keuangan negara.” kata Angga Satria.

“Dalam Surat panggilan yang di layangkan oleh PTUN Palembang menyebutkan bahwa pengawasan eksekusi Putusan oleh PTUN dilakukan di ruang Sidang PTUN, bahkan mereka itu setiap kali sidang sudah pasti menggunakan SPPD Perjalanan dinas sehingga tidak ada lagi alasan untuk mereka mangkir dan tidak hadir.” ujar Angga.

Baca Juga:  JPKP Desak APH Usut Dugaan Setoran 20% Pada 45 Paket Proyek di Disdik Pesisir Barat

Lebih lanjut, Angga Satria kita ini punya Hak dan Kewajiban Hak Pengguna Informasi:Setiap orang berhak untuk memperoleh dan menggunakan informasi, serta berkewajiban menggunakan informasi tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” tegas Angga.

Kewajiban Badan Publik: Wajib menyediakan informasi dan melayani permintaan informasi dengan cepat, tepat, biaya ringan, dan cara sederhana.

“Tujuan Utama UU KIP untuk mewujudkan pemerintahan yang Transparan: Memberikan akses informasi agar publik dapat melihat dan mengontrol kegiatan pemerintah.

Meningkatkan Akuntabilitas: Mendorong badan publik bertanggung jawab atas tindakan dan kebijakan mereka.

Untuk itu kami meminta kepada Kepala PTUN Palembang untuk bertindak tegas sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, jika pejabat public seperti Sekda OKU ini di biarkan maka Jargon Pemerintahan yang bersih dan Transparan itu hanya ucapan belaka tanpa ada isi. Maka lebih baik di hapus saja UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.” tutup Angga. (DPP-JMI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MUSKAB PERTINA Tanggamus 2026: Agus Nurmanto Nakhodai Pengurus Baru, Bidik Dua Emas
ISPU 169, Udara Merangin Masih “Tidak Sehat” Akibat Karhutla
Karateka Muda Inkado Minahasa Selatan, Fabio Tamalangi, Raih Perunggu di Kajati Cup Sulut V 2026
Polisi Sita 321 Botol Miras Ilegal di Wonosalam Jombang
Proyek Revitalisasi Rp1,6 Milyar di SDN Suko 1 Sidoarjo Diduga Abaikan K3, Pekerja Pakai Sandal Japit 
Ahli Waris Protes Pengukuran Tanah Desa Tincep Tanpa Libatkan Pemilik Batas
Sosok “Akong” Kian Mengkristal, Bursa Cabup Madina Mulai Menghangat
Polisi Tangkap Dua Pembunuh Berencana di Lampung Timur, Korban Ditusuk 29 Kali
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 17:13 WIB

MUSKAB PERTINA Tanggamus 2026: Agus Nurmanto Nakhodai Pengurus Baru, Bidik Dua Emas

Rabu, 16 September 2026 - 16:38 WIB

ISPU 169, Udara Merangin Masih “Tidak Sehat” Akibat Karhutla

Rabu, 16 September 2026 - 11:49 WIB

Karateka Muda Inkado Minahasa Selatan, Fabio Tamalangi, Raih Perunggu di Kajati Cup Sulut V 2026

Rabu, 16 September 2026 - 11:43 WIB

Polisi Sita 321 Botol Miras Ilegal di Wonosalam Jombang

Rabu, 16 September 2026 - 11:25 WIB

Proyek Revitalisasi Rp1,6 Milyar di SDN Suko 1 Sidoarjo Diduga Abaikan K3, Pekerja Pakai Sandal Japit 

Berita Terbaru

Berita

Polisi Sita 321 Botol Miras Ilegal di Wonosalam Jombang

Rabu, 16 Sep 2026 - 11:43 WIB