Lampung Tengah,Buktipetunjuk.id –
Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah dan Polsek Terbanggi Besar, berhasil meringkus tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di sejumlah wilayah kabupaten/kota di Lampung. 11 Agustus 2026.
Ketiga pelaku yakni MAS, 26 tahun, APD, 19 tahun, dan MAR, 28 tahun. Mereka ditangkap di wilayah Pematang Mesuji pada Senin, 10 Agustus 2026. Ketiganya merupakan warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Kepala Seksi Humas Polres Lampung Tengah Kompol Yakub Samsudin mengatakan, kasus ini bermula dari laporan korban NA, 27 tahun. Sepeda motor Honda Beat milik NA raib dari rumah temannya di Kelurahan Poncowati, Terbanggi Besar, pada Sabtu, 16 Mei 2026.
Saat itu, korban pergi membeli kado bersama temannya. Motor ditinggal di dalam rumah dalam keadaan terkunci. “Saat korban kembali, pintu rumah sudah tidak terkunci dan sepeda motornya hilang. Kerugian ditaksir Rp 19 juta,” kata Yakub, Selasa, 11 Agustus 2026.
Polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut. Hasilnya, tim mendapat informasi keberadaan pelaku di Pematang Mesuji dan langsung melakukan penangkapan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, empat butir amunisi aktif, satu selongsong amunisi, satu set kunci T dan pembuka central lock, serta satu unit Honda Vario 160 warna hitam yang diduga hasil kejahatan.
Yakub menambahkan, ketiga pelaku diduga terlibat sejumlah aksi curat di wilayah Terbanggi Besar, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, dan Kota Metro. “Saat ini para pelaku masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan TKP lainnya,” ujarnya.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(*)
Editor: Redaksi









