Way Kanan,Buktipetunjuk.id –
Satreskrim Polres Way Kanan menangkap AS, 40 tahun, warga Kecamatan Negara Batin, atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban adalah anak tiri tersangka, masih berusia 16 tahun.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, melalui Kasatreskrim Iptu Riswanto, mengatakan dugaan perbuatan terjadi berulang sejak Maret hingga awal Agustus 2026 di rumah korban di Negara Batin.
Kasus terungkap setelah ibu korban mendapat pengakuan dari korban, yang disebut “Melati” bukan nama sebenarnya. Kepada ibunya, Melati mengaku dipaksa melayani ayah tirinya. Tersangka diduga mengancam akan membunuh korban dan ibunya jika menolak.
Laporan resmi masuk ke Polres Way Kanan. Penyidik kemudian memeriksa saksi-saksi dan menggelar perkara pada Jumat, 7 Agustus 2026 pukul 20.00 WIB.
Setelah ditemukan minimal dua alat bukti, AS ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pukul 21.00 WIB di hari yang sama.
Barang bukti yang diamankan meliputi pakaian korban dan tersangka saat kejadian serta satu bantal. Alat bukti lain berupa keterangan saksi dan hasil visum et repertum.
“Perkara masih dalam penyidikan untuk melengkapi berkas. Tersangka tetap mendapat hak pendampingan hukum,” kata Iptu Riswanto, Minggu, 9 Agustus 2026.
Tersangka dijerat Pasal 473 ayat 1 dan 9 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 418 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023. Karena korban adalah anak tiri, ancaman hukuman ditambah 1/3 dari ancaman pokok 12 tahun, menjadi maksimal 16 tahun penjara.(Red/*)















