Pemkab Madina Usut Tuntas Kasus Kades Singengu Julu, Sanksi Menanti Setelah Pemeriksaan Inspektorat Rampung

- Penulis Berita

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal,Buktipetunjuk.id

Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) memastikan proses pemeriksaan terhadap Kepala Desa Singengu Julu berinisial GD, yang diduga terlibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, terus berjalan dan akan ditindaklanjuti secara tegas.

Tim pemeriksa dari Inspektorat Madina saat ini tengah menyelesaikan pemeriksaan khusus terhadap yang bersangkutan. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan langkah administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mewakili Bupati Madina, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Madina, Muhammad Syail Lubis, ST, MM, Sabtu (8/8/2026), menegaskan Pemkab tidak akan mentoleransi aparatur desa yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan.

“Proses pemeriksaan dengan tujuan tertentu sedang berjalan. Tiga surat panggilan dinas sudah dikirim kepada yang bersangkutan. Kami menolak tegas tudingan melindungi oknum. Sejak menerima laporan masyarakat dan Tim Terpadu Pemprov Sumut, Pemkab langsung bergerak,” tegas Syail.

Sebagai bukti konkret, Inspektorat telah menerbitkan Surat Tugas Pemeriksaan Nomor 094/872/ST/Insp/2026 sejak 30 Juli 2026. Pemeriksaan khusus (Riksus) dijadwalkan berlangsung selama 10 hari kerja. “Begitu rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat keluar, Bupati akan langsung mengambil tindakan tegas tanpa menunda,” ujarnya.

Penonaktifan Sesuai Prosedur
Menanggapi desakan agar GD segera dinonaktifkan, Syail menjelaskan bahwa setiap keputusan administratif harus melalui koridor hukum. “Sanksi administratif terhadap Kepala Desa diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan PP Nomor 11 Tahun 2019. Penonaktifan harus melalui mekanisme yang berlaku, termasuk rekomendasi resmi berdasarkan hasil pemeriksaan serta proses pembinaan. Kami menempuh jalur hukum agar keputusan akhir nantinya kuat dan tidak cacat prosedur,” jelasnya.

Baca Juga:  Integritas SPMB SMAN 1 Semaka Disorot, Ada Dugaan Manipulasi Loloskan Siswa Gugur

“Sanksi menanti setelah proses selesai,” tegasnya.

Selain pemeriksaan individu, Pemkab Madina juga memperkuat penanganan PETI secara menyeluruh melalui pembentukan Satgas Penertiban PETI yang diketuai Wakapolres Madina berdasarkan SK Bupati Nomor 188.45/0655/K/2026.

Aktivis Kawal Proses Pemeriksaan
Terpisah, Ketua AMP2K Pajarur Rohman Nasution bersama Direktur The Madina Green Institute Ridwandi Nasution menyatakan akan terus mengawal proses penanganan kasus hingga tuntas. Keduanya meminta Bupati Madina tidak ragu mengambil keputusan apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran oleh GD.

“Kalau memang bukti dan hasil pemeriksaan sudah terang, maka jangan ada lagi keraguan dalam mengambil keputusan. Penonaktifan GD jika direkomendasikan merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan, menjaga lingkungan, sekaligus memberikan efek jera,” tegas Pajar.

Pajar dan Ridwandi menambahkan akan memantau perkembangan pemeriksaan. “Kita wait and see. Apakah Bupati akan konsisten menegakkan aturan berdasarkan hasil pemeriksaan atau justru kasus ini kembali berlarut-larut. Jika penanganannya masih terkesan lamban, kami bersama sejumlah lembaga siap menyampaikan aspirasi secara terbuka,” kata keduanya.

Syail menyampaikan apresiasi terhadap kontrol sosial dari organisasi masyarakat dan aktivis mahasiswa. Ia memastikan proses pemeriksaan berjalan transparan dan tanpa intervensi.

Hingga kini, proses pemeriksaan Inspektorat masih berjalan. Status dugaan keterlibatan GD dalam aktivitas PETI menunggu hasil LHP.

Pewarta: Magrifatulloh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ibu-Ibu Sentajo Raya Resah, Desak Penutupan Permanen Kafe Remang-Remang di Kilo 8 dan Sungai Lintang
Musdes BUMDes Pekon Kandang Besi Digelar, Program Budidaya Ikan Rp 214 Juta Disorot Publik
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Bekuk Dua Pria, Amankan Sabu dan Alat Hisap
SATGAS PETI MADINA TUNDA PENINDAKAN HINGGA 18 AGUSTUS, AMP2K: JANGAN JADIKAN HUT RI ALASAN TUNDA PENEGAKAN HUKUM
Aklamasi di Muskab, Widi Wariasno Lanjutkan Pimpin PBSI Lampung Timur 2026-2030
Kobarkan Nasionalisme, AKBP Muhammad Firdaus Pimpin Pembagian Bendera Merah Putih di Mesuji
Rafieq Ungkap Kabar Baik dari Kemenkeu, Metro Terima Tambahan Rp 24,66 Miliar
Gelar Turnamen di Lahan Eks PETI Ilegal, Pemkab Madina Didesak Klarifikasi Dugaan Legitimasi Maraginda Cup I
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Pemkab Madina Usut Tuntas Kasus Kades Singengu Julu, Sanksi Menanti Setelah Pemeriksaan Inspektorat Rampung

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Ibu-Ibu Sentajo Raya Resah, Desak Penutupan Permanen Kafe Remang-Remang di Kilo 8 dan Sungai Lintang

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Musdes BUMDes Pekon Kandang Besi Digelar, Program Budidaya Ikan Rp 214 Juta Disorot Publik

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Bekuk Dua Pria, Amankan Sabu dan Alat Hisap

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:45 WIB

SATGAS PETI MADINA TUNDA PENINDAKAN HINGGA 18 AGUSTUS, AMP2K: JANGAN JADIKAN HUT RI ALASAN TUNDA PENEGAKAN HUKUM

Berita Terbaru