Cabjari Pelabuhan Panjang Ungkap Dugaan Korupsi Dana BOS Rp339 Juta di SDN 1 Telukbetung Selatan

- Penulis Berita

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung,Buktipetunjuk.id

Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang berhasil melakukan, ungkap kasus dugaan korupsi dan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp339.587.056 dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN 1 Telukbetung Selatan Tahun Anggaran 2022-2024.

Pemulihan kerugian negara tersebut dilakukan melalui penitipan uang pengganti oleh tersangka berinisial ES yang merupakan Kepala Sekolah SDN 1 Telukbetung Selatan, pada Selasa (04/08/2026).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang, Ridho Rama Z., S.H., M.H., mengatakan bahwa proses penyidikan perkara masih terus berjalan, termasuk pemberkasan dan pemeriksaan saksi-saksi lanjutan.

“Penyidik telah menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp339.587.056 sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara dalam perkara tersebut,” ujar Ridho Rama Z, kepada wartawan.

Penyerahan uang pengganti dilakukan di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang dan disaksikan langsung oleh Kacabjari beserta jajaran serta perwakilan dari Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bandar Lampung.

Baca Juga:  Prabowo Subianto Bahas Kampung Haji Indonesia dan Percepatan Hunian Warga Terdampak Bencana

Selanjutnya, seluruh dana tersebut telah disetorkan ke Kas Negara melalui rekening penitipan lainnya pada Bank BSI atas nama Cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kejaksaan menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut akan terus berlanjut. Setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P-21), berkas perkara akan dilimpahkan ke tahap penuntutan sebelum selanjutnya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Langkah pemulihan kerugian negara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mengoptimalkan asset recovery serta mendukung pengelolaan keuangan negara yang transparan, tertib, dan akuntabel.

Kacabjari menambahkan, meski telah dilakukan penitipan uang pengganti, proses pembuktian dugaan tindak pidana korupsi terhadap tersangka ES tetap akan ditentukan melalui proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(**)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sandiwara PETI Kotanopan, Bupati dan Wabup Madina Diduga Lakukan Manuver Murahan Lindungi Oknum Kades Singengu Julu
Kalapas Kelas IIB Kotaagung Terima Audiensi Lembaga KPK-RI DPC Tanggamus, Perkuat Sinergi Antarlembaga
Dugaan Mantan Mining Engineering PT Sorik Mas Mining Membuka Lokasi PETI di Desa Sayur Maincat, SATMA AMPI Madina Minta APH Bertindak
Sejumlah Pihak Management PTPN 4 Kebun Air Batu “Bungkam” Saat Dikonfirmasi Terkait Adanya Tanaman Jagung Di Sebahagian Kawasan HGU AFD 9
Sekda Rustam Effendi Hadiri Rakor KONI Lamtim Jelang Porprov Lampung 2026
DPP ABR Indonesia Klarifikasi Pencatutan Foto Ketua Umum dalam Pemberitaan Dugaan Kasus MBG di Tubaba
Puluhan Warga Kubangan Tompek Geruduk DPRD dan Kantor Bupati Madina, Tuntut Keadilan Lahan Sawit Pribadi yang Dijadikan Plasma
Peringatan HUT ke-81 RI, Delapan Organisasi Pers Lampung Timur Sepakat Menggelar Bakti Sosial 
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:35 WIB

Sandiwara PETI Kotanopan, Bupati dan Wabup Madina Diduga Lakukan Manuver Murahan Lindungi Oknum Kades Singengu Julu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Kalapas Kelas IIB Kotaagung Terima Audiensi Lembaga KPK-RI DPC Tanggamus, Perkuat Sinergi Antarlembaga

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Dugaan Mantan Mining Engineering PT Sorik Mas Mining Membuka Lokasi PETI di Desa Sayur Maincat, SATMA AMPI Madina Minta APH Bertindak

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:15 WIB

Cabjari Pelabuhan Panjang Ungkap Dugaan Korupsi Dana BOS Rp339 Juta di SDN 1 Telukbetung Selatan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:16 WIB

Sejumlah Pihak Management PTPN 4 Kebun Air Batu “Bungkam” Saat Dikonfirmasi Terkait Adanya Tanaman Jagung Di Sebahagian Kawasan HGU AFD 9

Berita Terbaru