Mandailing Natal,Buktipetunjuk.id –
Sebuah proyek pembangunan drainase di Desa Tangga Bosi III, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, menuai sorotan tajam karena diduga kuat menabrak aturan hukum, terkesan “misterius” dan tertutup dari publik. Proyek yang tidak dilengkapi papan informasi sejak awal pengerjaan ini dituding sebagai “proyek siluman” yang menabrak regulasi serta mengabaikan asas profesionalisme dan transparansi.
Bukan hanya soal administrasi, aroma KKN yang berpotensi merugikan negara kian kental dalam proyek yang terindikasi tertutup dan manipulatif ini.
Sorotan tajam dalam proyek ini juga dilaporkan telah memicu kecelakaan tragis yang menimpa seorang pengendara motor, Ali Saif Pane (43). Korban terjatuh akibat material bangunan yang meluber ke bahu jalan tanpa adanya rambu pengaman.
Keberadaan pekerja yang mayoritas didatangkan dari luar daerah—mencapai 95 persen dari Kota Padangsidimpuan—turut memicu protes keras dari warga lokal serta sejumlah organisasi mahasiswa di Kab Madina. Publik mengkhawatirkan potensi gesekan dan terjadinya konflik horizontal akibat tidak dilibatkannya warga lokal.
Lebih mengejutkan, beredar kabar di lapangan bahwa aktivitas proyek bermasalah ini diduga dibekingi oleh oknum TNI berinisial Dongoran.
Saat dikonfirmasi wartawan terkait legalitas dan identitas proyek, sumber dan jumlah anggaran, kelalaian keselamatan warga, hingga isu keterlibatan oknum aparat tersebut, Indra yang disebut-sebut warga selaku terduga pengelola atau kontraktor proyek memilih “kabur” dari konfirmasi jurnalis.
Indra yang dikonfirmasi melalui sambungan komunikasi WhatsApp, makin menunjukkan sikap tidak koperatif, memilih “bungkam” dan diam seribu bahasa”. Tenggat waktu konfirmasi yang diberikan jurnalis sengaja diabaikan tanpa ada respons positif, yang memperkuat dugaan publik bahwa proyek misterius ini sarat masalah dan berbagai praktek pelanggaran.
Di sisi lain, Camat Siabu Ahmad Fadlan, S.Sos, MM justru mengaku tidak mengetahui adanya proyek tersebut di wilayah kerjanya.
“Sampai saat ini, sepengetahuan kami belum ada laporan resmi terkait proyek drainase dan kejadian yang bapak maksud. Namun demikian, akan kami koordinasikan dan telusuri dengan Kades terkait,” sebut Camat Siabu saat dikonfirmasi jurnalis (19/07).
Ketidak tahuan Camat Siabu selaku otoritas pimpinan kecamatan mengenai proyek ini semakin menegaskan status proyek tersebut terkesan liar dan illegal biarpun diduga menggunakan sumber anggaran negara.
Sebelumnya diberitakan, Ketua MPR (Mahasiswa Peduli Rakyat) Kab Madina Ridwandi Nasution mengecam keras proyek siluman tersebut.
Ridwandi yang aktivis mahasiswa STAIN Madina ini menyatakan pihaknya segera melaporkan secara resmi pengerjaan proyek yang dinilai sarat masalah tersebut ke aparat penegak hukum melalui Polres Madina untuk dilakukan pengusutan secara tuntas.
Proyek ini disinyalir kuat menabrak berlapis-lapis aturan perundang-undangan, antara lain, UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
UU No. 02/2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 360 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain luka berat, Pasal 273 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), di mana pelaksana proyek wajib bertanggung jawab atas kecelakaan akibat jalan yang rusak atau terhambat oleh pekerjaan mereka.
Ridwandi yang juga aktivis PMII ini mengaku pihaknya masih melakukan finalisasi kelengkapan sejumlah dokumen untuk dijadikan bukti awal terkait dugaan KKN dan kejanggalan proyek siluman tersebut sehingga lebih lengkap untuk berkas pelaporan.
“Rencana dalam waktu dekat kita akan langsung melaporkan proyek liar ini secara resmi ke Polres Madina. Kita sudah koordinasi dalam teknis pelaporan ini. Bila perlu kita akan mem “pressure” dengan demo besar-besaran,” sebutnya.
(Magrifatulloh).















