TUBABA,Buktipetunjuk.id –
Tim Advokasi ABR Indonesia Tulang Bawang Barat bersama Tim Media, menemukan salah satu porsi menu Makanan Bergizi Gratis (MBG), diduga Mark Up haraga satuan, kami menilai menu (MBG) itu hanya seharga Rp 9000 saja per porsinya, seperti yang kita temukan di SD Negeri 14 Tiuh Pagar Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Rabu 15 Juli 2026.
Saat tim melakukan pemantauan dan pengambilan foto/video di sekolah, menu yang diterima siswa kelas 4 diduga tidak memenuhi standar harga Rp 10.000 per porsinya.
Salah satu siswa menyampaikan kepada tim bahwa makan siang MBG hari itu hanya berisi 1 butir telur, 1 potong tahu, 4 buah kelengkeng kecil, nasi dan sayur asam sedikit. Menu MBG hari ini tidak enak,” ujar siswa tersebut.
Keterangan Penanggung Jawab Sekolah
Saat dikonfirmasi, Ibu Lilis selaku Penanggung Jawab MBG di SD N 14 Tiuh Pagar Jaya membenarkan menu tersebut. Dapat telor 1, tahu 1 potong, kelengkeng 4 buah kecil, sayur asem dan nasi,” kata Ibu Lilis.
Ketika ditanya harga, Ibu Lilis menyebut sekitar 15.000 /10.000″. Jawaban tersebut dinilai tidak masuk akal oleh tim karena tidak sesuai dengan rincian dana MBG.
Klarifikasi di Dapur MBG
Tim kemudian mendatangi dapur MBG yang berada di Tiyuh Pagar Jaya. Di lokasi tim bertemu dengan Ibu Miranti selaku Kepala SPG Pagar Jaya.
Ibu Miranti mengakui bahwa MBG tersebut berasal dari dapur Pagar Jaya.
“Memang dari sini Pak. Tapi harganya saya belum bisa memastikan, datanya belum keluar,” ujar Ibu Miranti.
Ibu Miranti juga mengarahkan tim untuk menghubungi penanggung jawab dapur atas nama Bapak Syauful Mudhofi yang berdomisili di Tulang Bawang Tengah.
Aturan Alokasi Dana MBG 2026
Berdasarkan data Tim Koordinasi MBG per 3 Juli 2026, alokasi dana per anak per hari adalah *Rp15.000* dengan rincian:
1. *Sewa Tempat*: Rp2.000 – Untuk operasional tempat penyajian MBG
2. *Operasional & Personalia*: Rp3.000 – Untuk gaji karyawan, operasional dapur, dan mobil distribusi
3. *Paket Makan Siswa*:
– *SD Kelas 4 s/d SMA*: Rp10.000 – 1 porsi makan bergizi lengkap
– *SD Kelas 1 s/d Kelas 3*: Rp8.000 – 1 porsi makan bergizi disesuaikan porsi
Dalam aturan MBG ditegaskan:
a. Kegiatan MBG di lokasi dapat *dihentikan sementara*
b. Penanggung jawab diberi *teguran tertulis 1-3*
c. Jika masih dilanggar akan *dievaluasi dan diganti pengelola*
d. Dapat *diproses secara hukum* karena menyangkut dana negara
Tim Advokasi ABR Indonesia TBB menyatakan akan terus memantau kasus ini dan akan melaporkan langsung kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto jika ditemukan bukti penyimpangan dana MBG. (Yahumin Karim).
Catatan Redaksi, berita ini sebagai kritik karas dan saran untuk diperhatikan kepala SPPG, Ahli Gizi, Akuntan, Chef selaku pengelola menu makanan. Kami berharap persolan Program Persiden Prabowo Subianto terkait MBG harus dilaksanakan sesuai anggaran yang sudah ditentukan. Jangan disalahgunakan apa lagi ada indikasi Mark Up haraga satuan porsi penerima manfaat.














