DPP JMI Tempuh Jalur Hukum Gugatan Terhadap Sekda OKU, Masuk Sistem E-Filing di PN Baturaja

- Penulis Berita

Senin, 29 Juni 2026 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baturaja,Buktipetunjuk.id

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) secara resmi mengajukan gugatan terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan, melalui sistem e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Berdasarkan data pendaftaran perkara elektronik yang terpantau pada Senin (29/6/2026), gugatan tersebut telah masuk dalam sistem e-Filing Pengadilan Negeri (PN) Baturaja dengan status “Menunggu Pendaftaran”.

Dalam perkara ini, DPP Jurnalis Maestro Indonesia bertindak sebagai pihak penggugat. Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tercatat sebagai pihak tergugat.

Untuk memperjuangkan hak dan kepentingan hukumnya, DPP JMI Yudi Hutriwinata sebagai Ketua Umum DPP Jurnalis Maestro Indonesia.

Yudi Hutriwinata menyampaikan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan bagian dari upaya mencari kepastian hukum melalui mekanisme yang telah disediakan oleh negara.

Baca Juga:  Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Kudus, Total Lima Motor Berhasil Diamankan

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan mempercayakan penyelesaian perkara ini kepada lembaga peradilan. Gugatan ini diajukan sebagai bentuk penggunaan hak konstitusional untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan,” ujarnya.

Menurutnya, sistem e-Court yang diterapkan Mahkamah Agung memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun organisasi dalam mengakses layanan peradilan secara transparan dan akuntabel.

Lebih lanjut, pihak penggugat berharap seluruh tahapan persidangan nantinya dapat berjalan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara tersebut kini menunggu proses administrasi lanjutan sebelum memasuki tahapan berikutnya sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan peradilan.

DPP JMI menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip persamaan di hadapan hukum.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Kali Bipartit Deadlock, PBH Peradi Bandar Lampung Desak PT SEGSS Tempuh Jalur Kekeluargaan
Menebar Manfaat Tanpa Pamrih: Madas Sedarah Jember Adopsi Filosofi Mawar Bung Karno
Ribuan Warga Padati Kerapan Sapi Tanggul Wetan, Kapolsek Turun Langsung Amankan Acara
Jelang Pemilu 2029, Golkar Merangin Gelar Muscam ke-11
Dokter Keliling Indonesia Ungkap Tiga Pilar Konsistensi Bisnis Kesehatan Berbasis Paten Fungsi
KPK Ungkap Guru SMA di Tasikmalaya Diduga Terlibat Kasus Korupsi Rektor Unsoed
Sekda OKU Selatan Terpilih Pimpin Forsesdasi Sumsel 2026-2029
Anggota Polisi Jatuh dari Kapal di Perairan Mesuji Telah Ditemukan 
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 22:19 WIB

Dua Kali Bipartit Deadlock, PBH Peradi Bandar Lampung Desak PT SEGSS Tempuh Jalur Kekeluargaan

Sabtu, 12 September 2026 - 21:07 WIB

Menebar Manfaat Tanpa Pamrih: Madas Sedarah Jember Adopsi Filosofi Mawar Bung Karno

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11 WIB

Ribuan Warga Padati Kerapan Sapi Tanggul Wetan, Kapolsek Turun Langsung Amankan Acara

Sabtu, 12 September 2026 - 13:47 WIB

Jelang Pemilu 2029, Golkar Merangin Gelar Muscam ke-11

Sabtu, 12 September 2026 - 01:20 WIB

Dokter Keliling Indonesia Ungkap Tiga Pilar Konsistensi Bisnis Kesehatan Berbasis Paten Fungsi

Berita Terbaru

Berita

Jelang Pemilu 2029, Golkar Merangin Gelar Muscam ke-11

Sabtu, 12 Sep 2026 - 13:47 WIB