Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Kudus, Total Lima Motor Berhasil Diamankan

- Penulis Berita

Rabu, 15 April 2026 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUDUS,Buktipetunjuk.id Jajaran Polsek Dawe bersama Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.

Seorang pelaku berhasil diamankan dalam operasi gabungan yang digelar pada Selasa dini hari, 14 April 2026.Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 hingga 01.30 WIB di Dukuh Bakaran, Desa Piji, Kecamatan Dawe.

Petugas gabungan bergerak cepat mengamankan pelaku saat berada di rumah orang tuanya, setelah sebelumnya dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus berdasarkan laporan terkait pencurian sepeda motor yang terjadi pada 5 April 2026 di Desa Kajar.

Pelaku diketahui berinisial FA (25), warga setempat. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra, yang sebelumnya dilaporkan hilang saat diparkir di area persawahan Dukuh Dapur, Desa Kajar.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Plt. Kasat Reskrim AKP Kanzi Fathan menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Satreskrim Polres Kudus, Unit Reskrim Polsek Dawe, serta Jatanras Polda Jawa Tengah.

“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan dan analisa dari keterangan saksi serta barang bukti yang ada. Saat diamankan, pelaku berada di rumah orang tuanya,” kata AKP Kanzi, Selasa (14/4).

Dari hasil pengembangan, lanjut AKP Kanzi, pelaku diketahui telah beraksi berulang kali dalam kurun waktu hampir satu bulan terakhir. Polisi mengamankan total sekitar lima unit sepeda motor hasil curian dari berbagai lokasi di wilayah Kecamatan Dawe, termasuk empat unit tambahan dari empat tempat kejadian perkara (TKP) berbeda dengan pelaku yang sama.

Baca Juga:  Terkait Pengadaan Meja Biliar Senilai Rp 486.9 Ini Penjelasan Ketua DPRD Sumsel

Aksi pelaku yang berulang kali ini sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Polsek Dawe, Sat samapta Polres Kudus bersama warga bahkan melakukan patroli selama hampir satu minggu untuk mengantisipasi aksi pelaku yang dinilai sudah sangat meresahkan.

Saat pelaku berhasil diamankan. Banyaknya warga yang telah geram membuat petugas harus bertindak cepat dengan segera membawa pelaku ke Polres Kudus guna menghindari potensi tindakan yang tidak diinginkan.

“Karena massa cukup banyak, pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Polres Kudus untuk menjaga situasi tetap kondusif,” ujarnya.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

AKP Kanzi menegaskan, penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan bermotor, terutama saat diparkir di tempat terbuka.

“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak meninggalkan kunci di kendaraan dan selalu meningkatkan kewaspadaan. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” pungkasnya.(Muh/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menenun Identitas, Memadukan Tradisi: Inovasi Batik Tapis dalam Sentuhan Modern
SMSI Lampung Timur Susun Program Sertifikasi Media, Donor Darah, dan Dukung UMKM
Sekber Tiga Konstituen Dewan Pers Tandatangan Fakta Integritas
Wali Kota Metro Ajak Insan Pers Bersinergi Untuk Mendukung Pembangunan
Kapolres Way Kanan Pimpin Upacara Sertijab Kasat Reskrim Dari AKP Eko Heri Susanto kepada Iptu Riswanto
Kapolres Metro Pimpin Apel Siaga May Day, Pastikan Personel Tetap Siaga Penuh
Rapat Paripurna DPRD Metro Sampaikan LKPJ 2025, Penguatan Sinergi dan Peningkatan Kinerja
Kasus Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur di Mojokerto, Diselesaikan Tidak Melalui Jalur Hukum
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:07 WIB

Menenun Identitas, Memadukan Tradisi: Inovasi Batik Tapis dalam Sentuhan Modern

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:00 WIB

SMSI Lampung Timur Susun Program Sertifikasi Media, Donor Darah, dan Dukung UMKM

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:50 WIB

Sekber Tiga Konstituen Dewan Pers Tandatangan Fakta Integritas

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:20 WIB

Wali Kota Metro Ajak Insan Pers Bersinergi Untuk Mendukung Pembangunan

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:40 WIB

Kapolres Way Kanan Pimpin Upacara Sertijab Kasat Reskrim Dari AKP Eko Heri Susanto kepada Iptu Riswanto

Berita Terbaru