Nias Utara,Buktipetunjuk.id – Mencuat ke publik lokasi tanah hibah, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Desa Orahili Kecamatan Namohalu Esiwa Kabupaten Nias Utara Sumatra Utara. Diketahui pemberi hibah bukan pemilik, sementara dinyatakan PJ Kades surat sudah lengkap, Rabu (13/05/2026).
Saat di konfirmasi awak media Pj. Kades Orahili Sukur Halawa, mengakui bahwa surat sudah lengkap, tentunya apa bila sudah lengkap yang memberi hibah akan melampirkan surat kepemilikan.
Anehnya, pemberi hibah banyak orang menyaksikan dan mengetahui bahwa mereka hanya ditempatkan di tanah adat milik leluhur A. Dilia Zalukhu, darimana kira-kira surat kepemilikan tersebut ?. Jikapun ada surat kepemilikan itu diduga palsu berbicara palsu pasti ada pidana yang mengatur.
A Zalukhu cucu A. Dilia Zalukhu menyampaikan saat dikonfirmasi, bahwa sebelumnya ada yang pernah menawarkan memberikan hibah tanah tempat koperasi merah putih, tapi Pj. Kades Orahili tidak merespon.
Kemudian kami dengar tanah adat leluhur kami, ada sekelompok orang yang hendak memotong rumput yang tengah semak. Jadi rasa penasaran, kami datang di lokasi tanah adat leluhur kakek A. Dilia Zalukhu tersebut.
“Begitu sampai disana terlihat sudah bersih, spontan kami tanya kepada yang diduga pemberi hibah inisial NZr, katanya dihibahkan kepada Pemerintah Desa untuk tempat koperasi merah putih,” ujarnya
Yang menjadi pertanyaan kenapa Pj. Kades Orahili, lebih memilih ini tanah adat leluhur kami, sementara yang menghibahkan bukan pemilik.
“Apakah Pj. Kades Orahili tidak tau sejarah Kampung Sisobahil atau karna sudah petugas di Desa Orahili bisa saja berbuat semena-mena,” katanya.
A. Zalukhu, meminta kepada Camat Namohalu Esiwa, Kepala Dinas Inspektorat Kabupaten Nias Utara dan Bupati Nias Utara, Copot Pj. Kades Orahili dari jabatannya. Berikan kepada kami pemimpin yang layak di Orahili untuk bertugas.
“Saya sebagai masyarakat kesal, belum lagi kinerjanya tidak benar, Dana Desa 2025 diduga banyak yang tidak terealisasi. Salah satu program fisik rabat jalan menuju Kampung Tuhembura belum terlaksana sampai detik ini, padahal sekarang sudah bulan Mei Tahun 2026,” ungkapnya dengan nada kesal.
Belum lagi program, Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan, Penyelenggaraan Posyandu dan lembaga adat desa (LAD) ini saja sudah ratusan juta, juga tidak dilaksanakan. Diduga Pj. Kades Orahili menyeleweng dan salah menggunakan Dana Desa anggaran Tahun 2025 pagu senilai Rp. 1.022. 714.000. Semestinya di audit,” tutupnya.
Telah dikonfirmasi kepada anak pemberi hibah melalui via WhatsApp 0821-****-0403 inisal UZ tidak ada respon baik Chat maupun Voice Call Whatsapp. Sampai berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari anak pemberi hibah lahan tanah, kami dari Tim media ini membuka ruang klarifikasi sesuai kode etik jurnalistik supaya pemberitaan lebih berimbang dan akurat. (Tim/Red)














