PTUN Tanjung Karang Bongkar Kekeliruan Putusan Komisi Informasi Lampung Terkait Sengketa KIP

- Penulis Berita

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung,Buktipetunjuk.id –

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Karang Nomor 6/G/KI/2026/PTUN.BL menjadi tamparan keras bagi Komisi Informasi Provinsi Lampung setelah Majelis Hakim secara tegas membatalkan Putusan KI Lampung Nomor 011/XII/KIProv-LPG-PS-A/2025 dalam sengketa informasi publik antara DPC Jurnalis Maestro Indonesia melawan PPID Utama Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

Dalam pertimbangannya, PTUN Tanjung Karang secara jelas menilai Majelis Komisioner KI Lampung telah keliru dan gagal memahami pokok sengketa tentang  Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diperiksa, Selasa (12/5/2026).

“Putusan KI dinilai tidak memiliki pertimbangan hukum yang memadai terkait klasifikasi informasi publik, bahkan amar putusannya disebut kabur karena tidak menjelaskan secara rinci informasi mana yang wajib dibuka dan mana yang dikecualikan.

Kondisi tersebut menunjukkan lemahnya kualitas pemeriksaan dan pertimbangan hukum yang dilakukan oleh Komisioner Komisi Informasi Lampung dalam menjalankan fungsi quasi peradilan.

Lebih ironis lagi, setelah membatalkan putusan KI Lampung, PTUN justru mengabulkan sebagian besar substansi permohonan informasi yang diajukan oleh JMI.

“Artinya, secara substansial Pengadilan membenarkan bahwa informasi yang diperjuangkan oleh JMI memang merupakan informasi publik yang wajib dibuka kepada masyarakat.

Fakta hukum ini memperlihatkan bahwa Komisi Informasi Lampung telah gagal memberikan kepastian hukum serta gagal menjalankan mandat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara profesional dan objektif.

Baca Juga:  Empat Ribu Rupiah Menuju Baitullah, Kisah Inspiratif Seorang Kuli Panggul 

DPC Jurnalis Maestro Indonesia menilai putusan PTUN tersebut merupakan bentuk koreksi keras terhadap cara kerja Komisioner KI Lampung yang dinilai tidak cermat, tidak mendalam, dan tidak profesional dalam memeriksa sengketa informasi publik.

Padahal, sebagai lembaga yang dibentuk untuk menjaga hak publik atas informasi, Komisi Informasi seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan keterbukaan dan akuntabilitas badan publik, bukan justru melahirkan putusan yang kabur dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

JMI juga menegaskan bahwa putusan PTUN Tanjung Karang ini harus menjadi evaluasi serius terhadap integritas dan kapasitas hukum para komisioner KI Lampung. Sebab, kekeliruan dalam memutus sengketa informasi publik tidak hanya berdampak pada para pihak, tetapi juga dapat mencederai hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang dijamin undang-undang.

Dalam amar putusannya, PTUN tetap memerintahkan PPID Utama Kabupaten Way Kanan membuka berbagai dokumen penting, di antaranya RKA, DIPA, laporan pertanggungjawaban anggaran, laporan inventaris aset, dokumen pengadaan barang dan jasa, hingga dokumen perjalanan dinas yang bersifat terbuka.

Putusan tersebut sekaligus mempertegas bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar formalitas administratif, melainkan hak konstitusional masyarakat yang wajib dilindungi dan ditegakkan.(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aroma KKN di Puskesmas Gunung Tua Mencuat, 101 Pegawai Diduga Setor Tunai 10 Persen Jaspel ke Tata Usaha, Disebut Perintah Kapus
Dugaan Pemerasan Revitalisasi Sekolah, Kejati Lampung Panggil Puluhan Kepala Sekolah di Lamteng
Ketua MP4 Desak Pemkab Madina Benahi Stadion: Toilet, Ruang Ganti, dan Musholla Mendesak
Kapolres dan Forkopimda Jombang Gelar Patroli Besar, Sita Miras dan 9 Motor Knalpot Brong
Sengkarut Program MBG di Madina, HMI Desak DPRD Gelar RDP Lintas Sektoral
PERADI Metro Menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat Angkatan VII Sebanyak 30 Peserta 
Anggaran Perencanaan Jalan PUPR Merangin Rp5,3 Miliar Disoal, GIBM dan Mahasiswa Akan Gelar Aksi
Pertahankan Nilai Sejarah, Pemkab Kepahiang Resmi Batal Relokasi Tugu Pahlawan
Berita ini 156 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 15:45 WIB

Aroma KKN di Puskesmas Gunung Tua Mencuat, 101 Pegawai Diduga Setor Tunai 10 Persen Jaspel ke Tata Usaha, Disebut Perintah Kapus

Sabtu, 7 November 2026 - 14:48 WIB

Dugaan Pemerasan Revitalisasi Sekolah, Kejati Lampung Panggil Puluhan Kepala Sekolah di Lamteng

Sabtu, 7 November 2026 - 12:18 WIB

Ketua MP4 Desak Pemkab Madina Benahi Stadion: Toilet, Ruang Ganti, dan Musholla Mendesak

Sabtu, 7 November 2026 - 11:59 WIB

Kapolres dan Forkopimda Jombang Gelar Patroli Besar, Sita Miras dan 9 Motor Knalpot Brong

Sabtu, 7 November 2026 - 11:49 WIB

Sengkarut Program MBG di Madina, HMI Desak DPRD Gelar RDP Lintas Sektoral

Berita Terbaru