Dua Orang Warga Muara Enim Pelaku Pengancaman Dengan Senjata Rakitan Dìtangkap Polisi

- Penulis Berita

Senin, 23 Februari 2026 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Lampung,Buktipetunjuk.id Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro, Polda Lampung dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dua orang laki-laki berinisial LF (20) dan A (19), warga Muara Enim, Sumatera Selatan berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata api rakitan terhadap seorang warga.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026, sekira pukul 00.40 WIB, di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro. Kejadian bermula dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 yang menyampaikan adanya aksi pengancaman menggunakan senjata api rakitan.

Menerima laporan tersebut, Pamapta Polres Metro dan Piket Fungsi Polres Metro bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan. Berdasarkan keterangan warga di sekitar lokasi, kedua terduga pelaku diketahui telah meninggalkan lokasi dan kembali ke kontrakan mereka.

Tanpa menunggu lama, petugas segera menuju kontrakan yang dimaksud dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut 3 (tiga) butir amunisi aktif yang disembunyikan di dalam kotak salon speaker. Barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama kedua pelaku untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Metro guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Ada Tiga Perkara Dihentikan Kejati Sumut Melalui Keadilan Restoratif.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 448 dan/atau Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana yang berpotensi mengganggu rasa aman masyarakat, terlebih yang melibatkan penggunaan senjata api.

“Kami akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kepemilikan maupun penggunaan senjata api secara ilegal sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan orang lain. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana melalui layanan 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat,” tegas AKBP Hangga Utama Darmawan.

Saat ini, kedua pelaku masih menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Metro. Penyidik juga terus mendalami asal-usul senjata api rakitan tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau kepemilikan ilegal lainnya.

Dengan langkah cepat dan tegas ini, Polres Metro kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Kota Metro.(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir
Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan
Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan
Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi dan Sabu Asal Riau
Amankan Kunjungan Presiden RI Ke-7, Polres Tulang Bawang Sukses Kawal Rakorda PSI dan Kirab Budaya
Daftar Rotasi Mutasi Polda Lampung, Sejumlah PJU dan 6 Kapolres Diganti
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:54 WIB

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:59 WIB

Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:12 WIB

IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:56 WIB

Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan

Berita Terbaru