Advokat Maestro Law Firm Laporkan Dugaan Penyebaran Dokumen Sertifikat Tanah Tanpa Izin di Polres Bungo

- Penulis Berita

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bungo,Buktipetunjuk.id

Penyalahgunaan dugaan penyebaran dokumen pribadi berupa salinan sertifikat tanah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) di Polres Bungo dengan nomor STPP/65/II/2026/SPKT, Rabu, 04 Februari 2026.

Pelapor, Yudi Hutri Winata,S.H,C.LTP, seorang advokat di maestro Law Firm mengadukan adanya dugaan tindak pidana penggelapan dan penyalahgunaan dokumen serta penyalahgunaan wewenang oleh pejabat Desa Gapura Suci Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Provinsi Jambi.

Yudi Hutri Winata mengatakan, dokumen yang dipersoalkan berupa salinan sertifikat atas nama kliennya, M. Yuri, yang diduga disebarluaskan tanpa persetujuan pemiliknya.

“Menurut keterangan dalam laporan, kasus ini terungkap setelah pelapor menerima tautan berita daring yang menampilkan dokumen pribadi tersebut, Sertifikat itu berkaitan dengan tanah yang saat ini sedang dalam sengketa dugaan penyerobotan oleh sejumlah pihak,” kata Yudi

Baca Juga:  Gubernur Lampung: Ijtima Ulama Dunia Dorong Perputaran Ekonomi Masyarakat Kota Baru

Pihak yang dilaporkan adalah Tating Selaku Datuk Rio Gapura Suci, Pelapor menilai tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian hukum serta melanggar hak privasi pemilik dokumen.

“Dokumen sertifikat adalah dokumen negara sekaligus dokumen pribadi yang tidak boleh disebarkan tanpa dasar hukum dan tanpa izin pemilik. Ini berpotensi masuk ranah pidana,” ujar pelapor.

Laporan ini juga memuat bahwa sebelumnya telah dilakukan somasi terkait pengembalian dan penggunaan dokumen, namun tidak mendapatkan tanggapan.

Kasus ini kini berada dalam proses penanganan kepolisian untuk pendalaman unsur pidana yang diduga terjadi, termasuk kemungkinan pelanggaran terkait perlindungan data pribadi dan penyalahgunaan jabatan.

Pelapor berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional demi kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara. (Tim JMI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tekab 308 Polsek Mesuji Timur dan Polres Mesuji Berhasil Menangkap 2 Orang Buron Kasus Curat
Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir
Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan
Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan
Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi dan Sabu Asal Riau
Amankan Kunjungan Presiden RI Ke-7, Polres Tulang Bawang Sukses Kawal Rakorda PSI dan Kirab Budaya
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:56 WIB

Tekab 308 Polsek Mesuji Timur dan Polres Mesuji Berhasil Menangkap 2 Orang Buron Kasus Curat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:54 WIB

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:59 WIB

Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:12 WIB

IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan

Berita Terbaru