Advokat Maestro Law Firm Laporkan Dugaan Penyebaran Dokumen Sertifikat Tanah Tanpa Izin di Polres Bungo

- Penulis Berita

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bungo,Buktipetunjuk.id

Penyalahgunaan dugaan penyebaran dokumen pribadi berupa salinan sertifikat tanah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) di Polres Bungo dengan nomor STPP/65/II/2026/SPKT, Rabu, 04 Februari 2026.

Pelapor, Yudi Hutri Winata,S.H,C.LTP, seorang advokat di maestro Law Firm mengadukan adanya dugaan tindak pidana penggelapan dan penyalahgunaan dokumen serta penyalahgunaan wewenang oleh pejabat Desa Gapura Suci Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Provinsi Jambi.

Yudi Hutri Winata mengatakan, dokumen yang dipersoalkan berupa salinan sertifikat atas nama kliennya, M. Yuri, yang diduga disebarluaskan tanpa persetujuan pemiliknya.

“Menurut keterangan dalam laporan, kasus ini terungkap setelah pelapor menerima tautan berita daring yang menampilkan dokumen pribadi tersebut, Sertifikat itu berkaitan dengan tanah yang saat ini sedang dalam sengketa dugaan penyerobotan oleh sejumlah pihak,” kata Yudi

Baca Juga:  Kejuaraan Lampung Student Olympic 2025, Atlet SMKN 3 Metro Meraih 2 Perak dan 3 Perunggu

Pihak yang dilaporkan adalah Tating Selaku Datuk Rio Gapura Suci, Pelapor menilai tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian hukum serta melanggar hak privasi pemilik dokumen.

“Dokumen sertifikat adalah dokumen negara sekaligus dokumen pribadi yang tidak boleh disebarkan tanpa dasar hukum dan tanpa izin pemilik. Ini berpotensi masuk ranah pidana,” ujar pelapor.

Laporan ini juga memuat bahwa sebelumnya telah dilakukan somasi terkait pengembalian dan penggunaan dokumen, namun tidak mendapatkan tanggapan.

Kasus ini kini berada dalam proses penanganan kepolisian untuk pendalaman unsur pidana yang diduga terjadi, termasuk kemungkinan pelanggaran terkait perlindungan data pribadi dan penyalahgunaan jabatan.

Pelapor berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional demi kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara. (Tim JMI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Promosi Daerah Bupati Tanggamus Buka BOTA CAMPOTA di Pantai Cukuh Batu
Kasus Dugaan Pencabulan Remaja di Mojokerto, Tanggapan Kades Membuat Publik Makin Meragukan Penanganan  
Gubernur Lampung Dorong Sinergi Antar Partai Politik, Perkuat Ketahanan Pangan
Polres Pesawaran Terima Hasil Forensik CCTV, Zahrial Desak RD Segera Ditetapkan Tersangka
Menenun Identitas, Memadukan Tradisi: Inovasi Batik Tapis dalam Sentuhan Modern
SMSI Lampung Timur Susun Program Sertifikasi Media, Donor Darah, dan Dukung UMKM
Sekber Tiga Konstituen Dewan Pers Tandatangan Fakta Integritas
Wali Kota Metro Ajak Insan Pers Bersinergi Untuk Mendukung Pembangunan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:19 WIB

Promosi Daerah Bupati Tanggamus Buka BOTA CAMPOTA di Pantai Cukuh Batu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:01 WIB

Kasus Dugaan Pencabulan Remaja di Mojokerto, Tanggapan Kades Membuat Publik Makin Meragukan Penanganan  

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:27 WIB

Gubernur Lampung Dorong Sinergi Antar Partai Politik, Perkuat Ketahanan Pangan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:15 WIB

Polres Pesawaran Terima Hasil Forensik CCTV, Zahrial Desak RD Segera Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:07 WIB

Menenun Identitas, Memadukan Tradisi: Inovasi Batik Tapis dalam Sentuhan Modern

Berita Terbaru