Kapolsek Tanjung Bintang Memberikan Peringatan Keras Untuk Tidak Menggelar Hiburan Sampai Larut Malam

- Penulis Berita

Jumat, 23 Januari 2026 - 23:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan,Buktipetunjuk.id

Kapolsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, memberikan peringatan keras kepada masyarakat di Kecamatan Tanjung Bintang untuk tidak menggelar hiburan organ tunggal hingga sampai larut malam.

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edy Qorinas.,S.H., M.H menyampaikan, pihaknya meminta kepada masyarakat, untuk bisa mematuhi aturan yang ada, serta bisa menjadi masyarakat yang tertib dan terbimbing,” ujar Kompol Edy Qorinas, Jumat 23 Januari 2026.

“Kami sudah sosialisasikan KUHP yang baru, khususnya dalam Pasal 265 mengenai ketertiban umum, apabila ada laporan masyarakat karena menganggu tetangganya suara musik hingga larut malam, silahkan melaporkan ke Polsek Tanjung Bintang.

Selain yang diatur dalam KUHP terbaru di Pasal 265, larangan menggelar hiburan organ tunggal atau menyetel musik hingga larut malam, juga diatur dalam peraturan daerah (Perda) di Lampung Selatan.

“Hiburan organ tunggal harusnya tidak boleh melebihi pukul 18.00 WIB. Lalu kami ada toleransi karena masih ada tamu yang datang, maka hingga pukul 21.00 WIB diperbolehkan,” kata Edy Qorinas.

Baca Juga:  FPII Lampung Gelar Musyawarah, Tetapkan Kepengurusan Baru Secara Aklamasi

Kami menegaskan apabila terjadi melampaui batas waktu yang sudah ditentukan tersebut, maka Polsek Tanjung Bintang akan memberikan tindakan tegas hingga sanksi pidana baik ke pemilik hajat, dan juga pemilik hiburan organ tunggal tersebut.

“Bagi yang nekat bandel, tentu ada sanksi pidana dan ada denda pastinya. Sesuai penerapan Pasal 265 terbaru, masyarakat yang terganggu karena musik hingga larut malam, bisa ditindak dan dilakukan penyelidikan hingga sidik,” tegas Edy Qorinas.

Untuk mencegah tindakan serupa, Polsek Tanjung Bintang sudah bekerja sama dengan unsur pimpinan kecamatan, serta kepala desa di Tanjung Bintang dan Tanjung Sari, hingga Danramil Tanjung Bintang, untuk sosialisasi ke masyarakat.

Saat ini, Polsek Tanjung Bintang sudah menangani satu perkara terkait masyarakat yang menggelar hajatan dengan hiburan organ tunggal hingga larut malam.

Pada saat ini masih ada perkara yang terjadi di Desa Rejomulyo, Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Bahkan kasusnya hingga kini sudah naik ke tahap penyidikan atau sidik,” tandasnya.(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPRD Disinyalir Tidak Berani Ambil Sikap, Rapat 6 Jam Berakhir Tanpa Hasil
Ketua JMSI Metro : Ada Apa Wali Kota dan DPRD Hearing Tertutup Terkait Pinjaman 20 Milyar
Kejari OKU Selatan Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan
Polsek Baradatu Amankan Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor
Danrem 043/Gatam Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Gantung Garuda di Lampung Timur 
Polsek Metro Barat Amankan Terduga Pelaku Pencuri Kotak Amal Musholla
Kodam XXI/Radin Inten Gelar Sholat Ghaib Atas Gugurnya Tiga Prajurit Perdamaian di Lebanon
Rapat Evaluasi DPRD dan Wali Kota Metro Digelar Tertutup Media Diminta Keluar Ruangan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:17 WIB

Ketua DPRD Disinyalir Tidak Berani Ambil Sikap, Rapat 6 Jam Berakhir Tanpa Hasil

Rabu, 1 April 2026 - 17:21 WIB

Ketua JMSI Metro : Ada Apa Wali Kota dan DPRD Hearing Tertutup Terkait Pinjaman 20 Milyar

Rabu, 1 April 2026 - 15:46 WIB

Kejari OKU Selatan Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan

Rabu, 1 April 2026 - 15:30 WIB

Polsek Baradatu Amankan Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor

Rabu, 1 April 2026 - 15:04 WIB

Danrem 043/Gatam Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Gantung Garuda di Lampung Timur 

Berita Terbaru