Ancam Bubarkan Sekolah Pariwisata Top Surakarta, YTS Siap Mengambil Langkah Hukum

- Penulis Berita

Kamis, 1 Januari 2026 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surakarta,Buktipetunjuk.id

Yayasan Tridaya Wisata (YTS) Surakarta secara resmi menanggapi surat somasi pembatalan kontrak sewa gedung yang dilayangkan oleh pihak Dany Sumanjaya (PERWATHIN kepengurusan AHU 2023). Dalam surat jawabannya, pihak yayasan menegaskan tetap berpegang pada kontrak sah yang telah ditandatangani sebelumnya dengan kepengurusan PERWATHIN di bawah pimpinan Drs. Widyatmoko, MM.

Kontrak Masih Berlaku Hingga 2026
Pimpinan Yayasan Tridaya Wisata, Drs. Eko Yudia Putra, menyatakan bahwa perjanjian sewa-menyewa gedung tersebut dibuat secara sah dan berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Kontrak tersebut dilakukan saat kepengurusan

PERWATHIN masih dipegang oleh Drs. Widyatmoko, MM (berdasarkan SK No. 17/PWT/07/2016) dan masa berlakunya masih ada hingga 26 Juli 2026.
“Walaupun saat ini PERWATHIN dipegang oleh Dany Sumanjaya (AHU-0001138.AH.01.08.th 2023), namun kontrak yang berjalan adalah dengan pihak Sdr. Widyatmoko (AHU-0000102.AH.01.08.TH 2017),” tulis Drs. Eko Yudia Putra dalam surat bertanggal 16 Oktober 2025 tersebut.

Menolak Pembatalan Sepihak
Yayasan Tridaya Wisata menilai upaya pembatalan kontrak secara sepihak tersebut melanggar asas hukum dan Pasal 1338 KUH Perdata. Pihak yayasan juga menyoroti bahwa konflik internal kepemimpinan dalam tubuh PERWATHIN saat ini belum memiliki keputusan final (masih putusan sela) Saat ini informasi dari Perwathin AHU 2017 masih mengajukan gugatan kembali di PN SBY dengan No.Perkara : 1186/Pdt G/2025/PN Sby dan saat ini sedang berjalan proses persidangannya.
Selain mengacu pada KUHP Perdata, yayasan juga memperkuat argumentasi hukumnya dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 277 K/Pdt/1984.

Baca Juga:  Kapolres Bangka Selidiki Tambang Ilegal Sungailiat, KPSDA Babel Desak Penindakan Tegas

Ancaman Ormas dan Perlindungan Hukum. Kasus ini kian serius menyusul adanya laporan mengenai oknum organisasi kemasyarakatan (ORMAS) yang diduga mengancam akan membubarkan sekolah yang dikelola yayasan.

Menanggapi intimidasi tersebut, Yayasan Tridaya Wisata menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah hukum. Mereka juga meminta perlindungan hukum kepada sejumlah instansi terkait, di antaranya:
* Polresta Surakarta
* Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah
* Komnas HAM Jawa Tengah
* Kemendagri (c/q Gubernur Jawa Tengah)
* Dewan Pendidikan Kota Surakarta

Perhimpunan Theosofi yang semenjak dahulu amat sangat peduli dan terlibat dalam pendidikan dan mengangkat kesadaran mental spiritual masyarakat Indonesia, terkenal dengan Sekolah-sekolah pionir seperti Taman Siswa, Sekolah Ardjoena, Sekolah Kartini (Van Deventer), kini malah berpaling dan ingin membubarkan sebuah sekolah pariwisata Surakarta yg masuk jajaran 10 sekolah top, quo vadis Perwathin?(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktor Utama PETI Kotanopan Resmi Diselidik Polres Madina, Oknum Kades Singengu Julu Dibidik
Perkuat Ketahanan Pangan, Danrem 043/Gatam Hadiri Panen Raya Nasional Bersama Presiden RI
Kabag Ops Polres Mesuji Pimpin Kegiatan Jumat Curhat di Desa Margo Jadi. 
Demi Keselamatan Pengguna Lalu Lintas, UPT PPJ Mojokerto Pangkas Pohon Sepanjang Jalan Raya Kemantren
Kasrem 043/Gatam Pimpin Upacara Bulanan, Sampaikan Empat Amanat Penting Kasad
Unit Tipidter Polres Tulang Bawang Barat Olah TKP dan Priksa Saksi, Kasus Dugaan Mafia Pupuk
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
AKP Rizky Dwi Cahyo, Mendapatkan Penghargaan Khusus Dari Kapolda Lampung
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:07 WIB

Aktor Utama PETI Kotanopan Resmi Diselidik Polres Madina, Oknum Kades Singengu Julu Dibidik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:31 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Danrem 043/Gatam Hadiri Panen Raya Nasional Bersama Presiden RI

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:49 WIB

Kabag Ops Polres Mesuji Pimpin Kegiatan Jumat Curhat di Desa Margo Jadi. 

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:04 WIB

Demi Keselamatan Pengguna Lalu Lintas, UPT PPJ Mojokerto Pangkas Pohon Sepanjang Jalan Raya Kemantren

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:23 WIB

Kasrem 043/Gatam Pimpin Upacara Bulanan, Sampaikan Empat Amanat Penting Kasad

Berita Terbaru