Humas RSUDAM : Pelayanan Pasien di IGD Sesuai Permenkes Nomor 47 Tahun 2018

- Penulis Berita

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung,Buktipetunjuk.id

Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung melalui Humas Desy Yuanita,SKM.,M.Kes memberikan penjelasan terkait kriteria pasien yang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Penjelasan ini merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.

Desy menyampaikan bahwa IGD merupakan unit pelayanan yang dikhususkan untuk menangani kondisi medis yang benar-benar masuk dalam kategori gawat darurat, yaitu kondisi yang mengancam nyawa dan berpotensi menyebabkan kecacatan apabila tidak segera ditangani.

“Pasien gawat darurat, adalah orang yang berada dalam ancaman kematian atau kecacatan dan membutuhkan tindakan medis segera. Oleh karena itu, pelayanan di IGD harus memenuhi kriteria kegawatdaruratan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Desy, Selasa (13/12/2025).

Dalam Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 dijelaskan bahwa pelayanan kegawatdaruratan harus memenuhi kriteria medis tertentu, yaitu:
1. Kondisi yang mengancam nyawa atau membahayakan diri sendiri maupun orang lain
2. Adanya gangguan pada jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi
3. Terjadi penurunan kesadaran
4. Adanya gangguan hemodinamik
5. Kondisi yang memerlukan tindakan medis segera

Desy juga menegaskan bahwa tidak semua keluhan kesehatan dapat ditangani di IGD dan dijamin oleh BPJS Kesehatan. Penilaian status gawat darurat sepenuhnya dilakukan oleh dokter berdasarkan pemeriksaan medis, sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Permenkes Nomor 47 Tahun 2018.

Sering kali masyarakat menganggap semua kondisi yang dirasakan berat bisa langsung ditangani di IGD. Padahal, dalam konteks JKN, ada kriteria medis yang harus dipenuhi agar layanan tersebut dapat dijamin BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Baca Juga:  Refleksi Keadilan: Tantangan Polri dalam Menangani Laporan Masyarakat

Terkait kasus RN (63) yang sempat viral di media sosial Instagram melalui akun NP dengan judul Melaporkan Ketidak perikemanusiaan Dokter karena Disuruh Pulang dari IGD pada 13 Desember 2025, RSUDAM memberikan klarifikasi sekaligus edukasi kepada masyarakat.

“Kami memastikan bahwa penanganan terhadap pasien RN telah dilakukan sesuai dengan Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 dan prosedur medis yang berlaku,” kata Desy.

Fakta-fakta penanganan pasien RN di IGD RSUDAM antara lain:
* Pasien telah mendapatkan pemeriksaan laboratorium, pemasangan infus, serta pemberian obat anti nyeri
* Dokter IGD telah melakukan konsultasi dengan dokter spesialis onkologi
* Pasien disarankan pemasangan Nasogastric Tube (NGT) dan pemberian nutrisi melalui NGT
* Keluarga pasien menyetujui tindakan tersebut dan telah mendapatkan edukasi perawatan NGT
* Pasien dibekali resep obat lanjutan untuk perawatan di rumah.

Desy menjelaskan bahwa keputusan pemulangan pasien diambil berdasarkan pertimbangan medis yang objektif, kondisi pasien yang stabil, serta kemampuan keluarga untuk melanjutkan perawatan di rumah.

Keputusan memulangkan pasien bukan keputusan sembarangan. Semua tindakan telah dilakukan sesuai standar pelayanan, dan kondisi pasien tidak lagi memenuhi kriteria kegawatdaruratan,” tegasnya.

RSUDAM berharap masyarakat dapat memahami fungsi dan batasan pelayanan IGD agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan terbaik dan terus meningkatkan kualitas layanan, fasilitas, serta kompetensi tenaga medis. Kami juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan aspirasi melalui kanal resmi RSUD Abdoel Moeloek,” pungkas Desy. (Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Penyimpangan Proyek Pendopo Desa Brangkal, Kades Nur Ely Suryani : Belum Bertemu Kasipem
HUT ke-62 Lampung, Pemprov Komitmen Bangun Ekonomi Daerah Berdaulat dan Berdaya Saing
Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah KH. Ubaidullah Shodaqoh, Tekankan Pentingnya Mahabbah dan Rekonsiliasi.
Dugaan Selisih Anggaran Penggunaan Material Semen Pembangunan Pendopo Desa Brangkal
Pelaku Curat Bawa Kabur Motor Curian, Laka Tunggal Diamankan Polisi di Baradatu
Danrem 043/Gatam Hadir Peringatan Hari Jadi ke-62 Provinsi Lampung
Pelatihan Strategi Penyelidik dan Penyidik Polri Agar Terhindar Dari Gugatan Praperadilan
Polisi Bekuk Seorang Pria Asal Buay Bahuga Way Kanan Diduga Edarkan Sabu
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:14 WIB

Dugaan Penyimpangan Proyek Pendopo Desa Brangkal, Kades Nur Ely Suryani : Belum Bertemu Kasipem

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:26 WIB

HUT ke-62 Lampung, Pemprov Komitmen Bangun Ekonomi Daerah Berdaulat dan Berdaya Saing

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:07 WIB

Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah KH. Ubaidullah Shodaqoh, Tekankan Pentingnya Mahabbah dan Rekonsiliasi.

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:11 WIB

Dugaan Selisih Anggaran Penggunaan Material Semen Pembangunan Pendopo Desa Brangkal

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:26 WIB

Pelaku Curat Bawa Kabur Motor Curian, Laka Tunggal Diamankan Polisi di Baradatu

Berita Terbaru