Transparansi dan Independensi Majelis Dalam Menjalankan Penerapan UU KIP

- Penulis Berita

Jumat, 12 Desember 2025 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Opini Foto Ilustrasi KIP

Lampung,Buktipetunjuk.id –

Transparansi dan tidak keberpihakan tentang Keterbukaan informasi publik (KIP) dalam penerapan UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik masih jauh dari kenyataan yang ada di lapangan.

Hal ini di dasari masih banyak nya badan publik yang dengan banyak cara menolak permintaan informasi publik dengan alasan – alasan yang tidak logis meskipun menunjukan ketidak profesionalan personel PPId terkait dalam bekerja serta tidak jelas nya SOP yang di terapkan.

Dengan adanya persoalan SDM yang tidak profesional dan alasan penolakan yang tidak logis, di tambah dengan proses persidangan yang justru semakin tidak menunjukkan semangat keterbukaan informasi publik itu sendiri.

Dalam hal ini komisi yang seharusnya independensi dan menjadi penyemangat keterbukaan informasi publik justru sangat terlihat keberpihakan kepada badan publik dengan banyak dalih dan alasan yang sudah tidak lagi memenuhi makan dari sengketa informasi tersebut.

Mungkin makan malam di Martapura, Honor menjadi narasumber pada saat pelaksanaan e monev menjadi momen untuk komisioner mendekatkan diri kepada badan publik tersebut, hanya tuhan dan komisioner yang tau.

Atau mungkin juga karena sudah terlalu lama menjadi komisioner yang mana SK telah habis tanpa ada dasar perpanjangan yang jelas terlebih sudah lebih dari dua periode yang secara Perki sangat jelas sudah tidak di perbolehkan lagi namun masih menjabat, sehingga menjadi merasa sudah superior menjadi majelis dalam sebuah perkara yang menimbulkan keberpihakan kepada badan publik yang mentraktir makan malam atau memberikan honor narasumber.

Baca Juga:  Viralnya Pemberitaan Dugaan Penyimpangan Dana BOS di SDN 2 Gunung Sakti Menuai Tanggapan DPK. LPAKN-RI PROJAMIN.

Di balik itu semua perpanjangan SK yang tidak sesuai urgensi yang mana KPU saja 3 hari menjelang pemilu habis masa jabatan tetap mengadakan rekrutmen, namun komisi tersebut tetap di perpanjang hingga saat ini tanpa ada urgensi.

Rangkap jabatan sebagai dosen tetap aktif di salah satu perguruan tinggi pun bisa jadi salah satu penyebab dari adanya ketidak profesionalan dalam menjalankan fungsi nya sebagai komisioner.

Namun itu semua hanya lah sekelumit pertanyaan di benak fikiran dari para pencari keadilan dalam proses keterbukaan informasi publik yang katanya merupakan amanat UU.

Semoga e monev yang baru saja di laksanakan betul betul membawa keterbukaan informasi publik pada dunia kenyataan bukan hanya dunia tipu tipu. Renungan pagi sambil sarapan pada hari Jum’at berkah nan keramat. (Opini JMI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Pemerasan Revitalisasi Sekolah, Kejati Lampung Panggil Puluhan Kepala Sekolah di Lamteng
PERADI Metro Menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat Angkatan VII Sebanyak 30 Peserta 
Kapolres Metro Gelar Jumat Keliling, Serukan Jaga Kamtibmas
Warga RW 04 Tejoagung Gotong Royong Bersihkan Lingkungan, Antisipasi Banjir Musim Hujan
Pemkot dan Kejari Metro Teken Kesepakatan, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Kapolda Lampung Pimpin Langsung Pengungkapan Lima Kasus Narkoba: 61,9 Kilogram Sabu dan 19.696 Butir Ekstasi Disita
Motor Raib di Kebun Jagung, Polisi Ungkap Tersangka Lain Curat di Way Kanan
Polres Metro Siagakan Personel di SPBU, Cegah Macet dan Pelangsiran BBM
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 14:48 WIB

Dugaan Pemerasan Revitalisasi Sekolah, Kejati Lampung Panggil Puluhan Kepala Sekolah di Lamteng

Jumat, 6 November 2026 - 13:54 WIB

Kapolres Metro Gelar Jumat Keliling, Serukan Jaga Kamtibmas

Jumat, 6 November 2026 - 13:35 WIB

Warga RW 04 Tejoagung Gotong Royong Bersihkan Lingkungan, Antisipasi Banjir Musim Hujan

Kamis, 5 November 2026 - 17:21 WIB

Pemkot dan Kejari Metro Teken Kesepakatan, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Rabu, 4 November 2026 - 18:03 WIB

Kapolda Lampung Pimpin Langsung Pengungkapan Lima Kasus Narkoba: 61,9 Kilogram Sabu dan 19.696 Butir Ekstasi Disita

Berita Terbaru