Polisi Amankan Pria Asal Bumi Agung Diduga Gelapkan Mobil dan Material Bangunan

- Penulis Berita

Sabtu, 15 November 2025 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan,Buktipetunjuk.idPolsek Bumi Agung Polres Way Kanan Polda Lampung amankan diduga pelaku penggelapan dalam jabatan di Kampung Pisang Indah Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. Sabtu (15/11/2025).

Tersangka inisial GI (18) berdomisili di Kampung Pisang Indah Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan Lampung.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Bumi Agung Ipda Rendy Riski Utama kronologis kejadian pada hari Sabtu, 08-11-2025 pukul 15:00 WIB telah terjadi tindak pidana penggelapan yang terjadi di Kampung Pisang Indah.

Bermula terlapor GI dan rekannya H diperintahkan korban an. Nengah Putre untuk mengantarkan material paralon dan besi kaso baja ringan dengan membawa mobil pick up milik korban ke Desa Pisang Jaya Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan.

Setelah korban menunggu kepulangan terlapor pada pukul 15.00 WIB tidak juga pulang dan sempat dihubungi melalui telpon tidak ada yang mengangkat, lalu pukul 18.00 Wib korban mendatangi orang tua terlapor.

Namun setelah bertemu orang tua terlapor maka korban menunggu kepastian tentang keberadaannya, akhirnya setelah 24 jam, kendaraan belum juga kembali lalu korban kembali menanyakan kepada orang tua terlapor.

Baca Juga:  Proyek Drainase di Belakang SMA 15 Tanjung Senang Terindikasi Tidak Transparan dan Terkesan Asal Jadi

Karena tidak ada hasil keterangan yang pasti tentang keberadaan terlapor dan kendaraan belum juga kembali sehingga korban membuat laporan ke Polsek Bumi Agung, guna diproses lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa kendaraan mobil pick up merek Mitsubishi NO.POL BE 9174 WB, warna hitam (kanzai), uang hasil jual material sekitar Rp. 3. juta rupiah, total kerugian korban sekitar Rp. 53.000.000,-(lima puluh tiga juta rupiah)

Diduga pelaku dapat diamankan pada hari Senin, 10 November 2025 pukul 13.30 WIB, setelah Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Agung Polres Way Kanan menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan terlapor di Kelurahan Way Laga Kecamatan Suka Bumi Kota Bandar Lampung.

Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dengan menuju kelokasi keberadaan terlapor dan berhasil menangkap diduga pelaku tanpa disertai perlawanan, kini terlapor GI sudah diamankan di Mapolsek Bumi Agung guna Sidik lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 374 KUHP dengan kurungan penjara maksimal lima tahun,” ujar Kapolsek.(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Pelayanan Publik, Pemdes Pondokdalem Lantik Kepala Dusun Baru
Polisi Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Korban Warga Lampung Timur
Pria di Lampung Utara Ditangkap, Diduga Aniaya Pacar hingga Tewas
Dampak Keracunan Makanan MBG Di MTs N 2 Kisaran, Rosmansyah Minta Evaluasi Menyeluruh dan Penanganan Serius
Dua Tersangka Kasus Sungai Kapas Belum Ditahan, LCKI dan Warga Ancam Demo ke Polres Merangin
MUSKAB PERTINA Tanggamus 2026: Agus Nurmanto Nakhodai Pengurus Baru, Bidik Dua Emas
ISPU 169, Udara Merangin Masih “Tidak Sehat” Akibat Karhutla
Karateka Muda Inkado Minahasa Selatan, Fabio Tamalangi, Raih Perunggu di Kajati Cup Sulut V 2026
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 22:55 WIB

Perkuat Pelayanan Publik, Pemdes Pondokdalem Lantik Kepala Dusun Baru

Rabu, 16 September 2026 - 22:17 WIB

Polisi Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Korban Warga Lampung Timur

Rabu, 16 September 2026 - 21:16 WIB

Pria di Lampung Utara Ditangkap, Diduga Aniaya Pacar hingga Tewas

Rabu, 16 September 2026 - 21:03 WIB

Dampak Keracunan Makanan MBG Di MTs N 2 Kisaran, Rosmansyah Minta Evaluasi Menyeluruh dan Penanganan Serius

Rabu, 16 September 2026 - 20:42 WIB

Dua Tersangka Kasus Sungai Kapas Belum Ditahan, LCKI dan Warga Ancam Demo ke Polres Merangin

Berita Terbaru