Mantan Kadis PUTR Metro Kembali Ditahan Walau Sempat Bebas Prapradilan

- Penulis Berita

Selasa, 11 November 2025 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Lampung,Buktipetunjuk.idPenahanan kembali mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Robby Kurniawan Saputra alias (RKS), oleh kejaksaan negeri (Kejari) Metro Lampung, setelah sebelumnya dibebaskan melalui praperadilan.

Robby Kurniawan Saputra atau (RKS) ini kembali ditahan oleh Kejaksaan Negeri Metro pada, Selasa malam 11 November 2025.

Penahanan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan penanganan long segment peningkatan rekonstruksi Jalan Dr. Soetomo yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023. RKS dan seorang konsultan pengawas berinisial J ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Metro, Puji Rahmadhani menyampaikan, kedua tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sesuai dengan Nomor: PR – 08/L.8.12/Kph.3/11/2025.

Baca Juga:  Kejari Wajo tetapkan tiga tersangka baru ganti rugi jaringan irigasi.

Kejaksaan Negeri Metro menyatakan bahwa tindakan kedua tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.066.845.678 (sekitar Rp 1,06 miliar).

RKS ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Metro untuk 20 hari ke depan. Terhitung dari tanggal (11/11/2025) sampai 30 November 2025 mendatang.

Sementara Konsultan pengawas berinisial J tidak dilakukan penahanan tambahan karena sudah menjadi tahanan dalam perkara lain di Kejaksaan Negeri Lampung.” ujarnya.

Kasus ini menyoroti komitmen penegakan hukum di Kota Metro dan menunjukkan bahwa proses hukum dapat berlanjut meskipun sempat ada kemenangan di tingkat praperadilan.(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPRD Disinyalir Tidak Berani Ambil Sikap, Rapat 6 Jam Berakhir Tanpa Hasil
Ketua JMSI Metro : Ada Apa Wali Kota dan DPRD Hearing Tertutup Terkait Pinjaman 20 Milyar
Kejari OKU Selatan Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan
Polsek Baradatu Amankan Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor
Danrem 043/Gatam Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Gantung Garuda di Lampung Timur 
Polsek Metro Barat Amankan Terduga Pelaku Pencuri Kotak Amal Musholla
Kodam XXI/Radin Inten Gelar Sholat Ghaib Atas Gugurnya Tiga Prajurit Perdamaian di Lebanon
Rapat Evaluasi DPRD dan Wali Kota Metro Digelar Tertutup Media Diminta Keluar Ruangan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:17 WIB

Ketua DPRD Disinyalir Tidak Berani Ambil Sikap, Rapat 6 Jam Berakhir Tanpa Hasil

Rabu, 1 April 2026 - 17:21 WIB

Ketua JMSI Metro : Ada Apa Wali Kota dan DPRD Hearing Tertutup Terkait Pinjaman 20 Milyar

Rabu, 1 April 2026 - 15:46 WIB

Kejari OKU Selatan Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan

Rabu, 1 April 2026 - 15:30 WIB

Polsek Baradatu Amankan Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor

Rabu, 1 April 2026 - 15:04 WIB

Danrem 043/Gatam Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Gantung Garuda di Lampung Timur 

Berita Terbaru