Mantan Kadis PUTR Metro Kembali Ditahan Walau Sempat Bebas Prapradilan

- Penulis Berita

Selasa, 11 November 2025 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Lampung,Buktipetunjuk.idPenahanan kembali mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Robby Kurniawan Saputra alias (RKS), oleh kejaksaan negeri (Kejari) Metro Lampung, setelah sebelumnya dibebaskan melalui praperadilan.

Robby Kurniawan Saputra atau (RKS) ini kembali ditahan oleh Kejaksaan Negeri Metro pada, Selasa malam 11 November 2025.

Penahanan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan penanganan long segment peningkatan rekonstruksi Jalan Dr. Soetomo yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023. RKS dan seorang konsultan pengawas berinisial J ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Metro, Puji Rahmadhani menyampaikan, kedua tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sesuai dengan Nomor: PR – 08/L.8.12/Kph.3/11/2025.

Baca Juga:  Sat Lantas Polres Metro Gencar Mensosialisasikan Bahaya Kendaraan Overdimensi dan Overload

Kejaksaan Negeri Metro menyatakan bahwa tindakan kedua tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.066.845.678 (sekitar Rp 1,06 miliar).

RKS ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Metro untuk 20 hari ke depan. Terhitung dari tanggal (11/11/2025) sampai 30 November 2025 mendatang.

Sementara Konsultan pengawas berinisial J tidak dilakukan penahanan tambahan karena sudah menjadi tahanan dalam perkara lain di Kejaksaan Negeri Lampung.” ujarnya.

Kasus ini menyoroti komitmen penegakan hukum di Kota Metro dan menunjukkan bahwa proses hukum dapat berlanjut meskipun sempat ada kemenangan di tingkat praperadilan.(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Pelayanan Publik, Pemdes Pondokdalem Lantik Kepala Dusun Baru
Polisi Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Korban Warga Lampung Timur
Pria di Lampung Utara Ditangkap, Diduga Aniaya Pacar hingga Tewas
Dampak Keracunan Makanan MBG Di MTs N 2 Kisaran, Rosmansyah Minta Evaluasi Menyeluruh dan Penanganan Serius
Dua Tersangka Kasus Sungai Kapas Belum Ditahan, LCKI dan Warga Ancam Demo ke Polres Merangin
MUSKAB PERTINA Tanggamus 2026: Agus Nurmanto Nakhodai Pengurus Baru, Bidik Dua Emas
ISPU 169, Udara Merangin Masih “Tidak Sehat” Akibat Karhutla
Karateka Muda Inkado Minahasa Selatan, Fabio Tamalangi, Raih Perunggu di Kajati Cup Sulut V 2026
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 22:55 WIB

Perkuat Pelayanan Publik, Pemdes Pondokdalem Lantik Kepala Dusun Baru

Rabu, 16 September 2026 - 22:17 WIB

Polisi Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Korban Warga Lampung Timur

Rabu, 16 September 2026 - 21:16 WIB

Pria di Lampung Utara Ditangkap, Diduga Aniaya Pacar hingga Tewas

Rabu, 16 September 2026 - 21:03 WIB

Dampak Keracunan Makanan MBG Di MTs N 2 Kisaran, Rosmansyah Minta Evaluasi Menyeluruh dan Penanganan Serius

Rabu, 16 September 2026 - 20:42 WIB

Dua Tersangka Kasus Sungai Kapas Belum Ditahan, LCKI dan Warga Ancam Demo ke Polres Merangin

Berita Terbaru