Metro Lampung,Buktipetunjuk.id —Penolakan gugatan permohonan ganti rugi yang diajukan oleh Adi Firmansyah terhadap Polres Metro di Pengadilan Negeri Metro. Dalam hal ini Adi Firmansyah sebelumnya memenangkan gugatan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka oleh Polres Metro.
Adi Firmansyah kemudian mengajukan gugatan permohonan ganti rugi di Pengadilan Negeri Metro, tetapi gugatannya ditolak. 15 Oktober 2025 dikutif dari media Kabar Metro.
Gugatan ganti rugi tersebut terdaftar dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Met.
“Adi Firmansyah mengajukan permohonan ganti kerugian materiil sebesar Rp 77.000.000 dan kerugian immateriil sebesar Rp 22.500.000. Majelis Hakim PN Kota Metro menolak gugatan tersebut dan menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima.
Penolakan gugatan ganti rugi ini menjadi catatan tersendiri dalam proses penegakan hukum di Kota Metro, setelah sebelumnya Adi Firmansyah memenangkan gugatan praperadilan.(Red/*)