Gugatan Permohonan Ganti Rugi Adi Firmansyah Ditolak PN Metro

- Penulis Berita

Rabu, 15 Oktober 2025 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Lampung,Buktipetunjuk.idPenolakan gugatan permohonan ganti rugi yang diajukan oleh Adi Firmansyah terhadap Polres Metro di Pengadilan Negeri Metro. Dalam hal ini Adi Firmansyah sebelumnya memenangkan gugatan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka oleh Polres Metro.

Adi Firmansyah kemudian mengajukan gugatan permohonan ganti rugi di Pengadilan Negeri Metro, tetapi gugatannya ditolak. 15 Oktober 2025 dikutif dari media Kabar Metro.

Gugatan ganti rugi tersebut terdaftar dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Met.

Baca Juga:  Penangkapan Wartawan Amir Diduga Salah Prosedur, Tim Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan di PN Mojokerto

“Adi Firmansyah mengajukan permohonan ganti kerugian materiil sebesar Rp 77.000.000 dan kerugian immateriil sebesar Rp 22.500.000. Majelis Hakim PN Kota Metro menolak gugatan tersebut dan menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima.

Penolakan gugatan ganti rugi ini menjadi catatan tersendiri dalam proses penegakan hukum di Kota Metro, setelah sebelumnya Adi Firmansyah memenangkan gugatan praperadilan.(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aroma Nepotisme Revitalisasi TK Nurul Huda Tanggamus: Guru Jadi Ketua Pelaksana Formalitas, Suami Kepsek Kuasai Proyek
Polres Mesuji Kenalkan Aplikasi Siger Presisi ke Pelajar SMKN 1 Simpang Pematang
Menu MBG di SMKN 1 Gunung Agung Dipersoalkan, Nama Anggota DPRD Tubaba Terseret
Danrem 043/Gatam Pacu Cetak Sawah Rakyat di Tulang Bawang Demi Ketahanan Pangan
Cegah Asusila dan Bullying, Sat Binmas Polres Mesuji Gelar Cooling System di Ponpes Alhidayah
DI TAMAN MERDEKA METRO, EKS KETUA BEM UGM KRITIK MBG
Ketua DPD Hanura Lampung Kunjungi Tanggamus, Percepat Pembentukan DPC dan Tunjuk Herwinsyah Sebagai Ketua
Di Tengah Isu Pemangkasan Nasional, OKU Selatan Pastikan Tak Pangkas PPPK Paruh Waktu
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:05 WIB

Aroma Nepotisme Revitalisasi TK Nurul Huda Tanggamus: Guru Jadi Ketua Pelaksana Formalitas, Suami Kepsek Kuasai Proyek

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:07 WIB

Polres Mesuji Kenalkan Aplikasi Siger Presisi ke Pelajar SMKN 1 Simpang Pematang

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:46 WIB

Menu MBG di SMKN 1 Gunung Agung Dipersoalkan, Nama Anggota DPRD Tubaba Terseret

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:33 WIB

Danrem 043/Gatam Pacu Cetak Sawah Rakyat di Tulang Bawang Demi Ketahanan Pangan

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:10 WIB

Cegah Asusila dan Bullying, Sat Binmas Polres Mesuji Gelar Cooling System di Ponpes Alhidayah

Berita Terbaru