Gugatan Permohonan Ganti Rugi Adi Firmansyah Ditolak PN Metro

- Penulis Berita

Rabu, 15 Oktober 2025 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Lampung,Buktipetunjuk.idPenolakan gugatan permohonan ganti rugi yang diajukan oleh Adi Firmansyah terhadap Polres Metro di Pengadilan Negeri Metro. Dalam hal ini Adi Firmansyah sebelumnya memenangkan gugatan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka oleh Polres Metro.

Adi Firmansyah kemudian mengajukan gugatan permohonan ganti rugi di Pengadilan Negeri Metro, tetapi gugatannya ditolak. 15 Oktober 2025 dikutif dari media Kabar Metro.

Gugatan ganti rugi tersebut terdaftar dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Met.

Baca Juga:  Prioritas usulan Musrenbang pekon Sinarsemendo adalah pembangunan bronjong.

“Adi Firmansyah mengajukan permohonan ganti kerugian materiil sebesar Rp 77.000.000 dan kerugian immateriil sebesar Rp 22.500.000. Majelis Hakim PN Kota Metro menolak gugatan tersebut dan menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima.

Penolakan gugatan ganti rugi ini menjadi catatan tersendiri dalam proses penegakan hukum di Kota Metro, setelah sebelumnya Adi Firmansyah memenangkan gugatan praperadilan.(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MUSKAB PERTINA Tanggamus 2026: Agus Nurmanto Nakhodai Pengurus Baru, Bidik Dua Emas
ISPU 169, Udara Merangin Masih “Tidak Sehat” Akibat Karhutla
Karateka Muda Inkado Minahasa Selatan, Fabio Tamalangi, Raih Perunggu di Kajati Cup Sulut V 2026
Polisi Sita 321 Botol Miras Ilegal di Wonosalam Jombang
Proyek Revitalisasi Rp1,6 Milyar di SDN Suko 1 Sidoarjo Diduga Abaikan K3, Pekerja Pakai Sandal Japit 
Ahli Waris Protes Pengukuran Tanah Desa Tincep Tanpa Libatkan Pemilik Batas
Sosok “Akong” Kian Mengkristal, Bursa Cabup Madina Mulai Menghangat
Polisi Tangkap Dua Pembunuh Berencana di Lampung Timur, Korban Ditusuk 29 Kali
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 17:13 WIB

MUSKAB PERTINA Tanggamus 2026: Agus Nurmanto Nakhodai Pengurus Baru, Bidik Dua Emas

Rabu, 16 September 2026 - 16:38 WIB

ISPU 169, Udara Merangin Masih “Tidak Sehat” Akibat Karhutla

Rabu, 16 September 2026 - 11:49 WIB

Karateka Muda Inkado Minahasa Selatan, Fabio Tamalangi, Raih Perunggu di Kajati Cup Sulut V 2026

Rabu, 16 September 2026 - 11:43 WIB

Polisi Sita 321 Botol Miras Ilegal di Wonosalam Jombang

Rabu, 16 September 2026 - 11:25 WIB

Proyek Revitalisasi Rp1,6 Milyar di SDN Suko 1 Sidoarjo Diduga Abaikan K3, Pekerja Pakai Sandal Japit 

Berita Terbaru

Berita

Polisi Sita 321 Botol Miras Ilegal di Wonosalam Jombang

Rabu, 16 Sep 2026 - 11:43 WIB