Hamili Anak Tiri, Pria Asal Kecamatan Banding Agung Dibekuk Unit PPA Polres OKUS

- Penulis Berita

Kamis, 2 Oktober 2025 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU Selatan,Buktipetunjuk.id Muzani Bin Abusalim ((67) warga Desa Surabaya, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan berhasil diamankan jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres OKU Selatan, Rabu (01/10/2025).

“Ia dibekuk Polisi akibat melakukan tindakan tak senonoh dengan menyetubuhi anak tirinya yang masih dibawah umur hingga hamil. Hal itu, sebagaimana yang dibeberkan Kapolres OKUS AKBP I Made Redi Hartana, SH., S.IK.,M.IK saat menggelar konferensi Pers, di aula Polres, Rabu( 1 Oktober 2025).

Dalam konferensi pers itu, Kapolres OKUS AKBP I Made Redi Hartana, SH., S.IK., M.IK didampingi Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, Kanit PPA Ipda Devi Sulastri, SH.,MH, Kasi Humas AKP Supardi.

Dalam kesempatan itu Kapolres OKUS menyampaikan bahwa pada hari Rabu Tanggal 17 september 2025 sekira pukul 15.30 Wib ibu korban mendapatkan cerita dari anaknya bahwa anaknya telah disetubuhi oleh Tersangka sebanyak 4 kali. Dimana, pertama kali terjadi di Bulan Februari 2025, yang kedua dan ketiga terjadi di Bulan April 2025 dan yang ke-4 terjadi di Bulan Mei 2025. “Berdasarkan keterangan korban dan hasil visum et repertum nomor: 445.4/ 01/RSUD/OKUS/1/2025, tanggal 22 September 2025 dari hasil visum didapati korban mengalami luka robek selaput darah pada kemaluan anak korban dan terdapat janin hidup 17 Minggu alias Hamil,” ucap Kapolres.

Baca Juga:  Danrem 043/Gatam Hadir Peringatan Hari Jadi ke-62 Provinsi Lampung

Kapolres juga menyampaikan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban mengakui atas perbuatan pelaku terhadap korban dengan cara menarik tangan korban dengan mencetuskan kalimat “Ayolah ke kamar Dak Usah Melawan” Tersangka juga mengancam korban. Selain itu juga, Tersangka mengancam korban akan mengusir korban dan ibu nya sehingga korban tidak berani melapor. “Dari kejadian ini, korban mengalami perbuatan asusila sebanyak 4 Kali hingga korban mengalami perubahan berbadan dua,” cetusnya.

Atas kejadian ini, Tersangka dikenakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dikenakan Pasal 81 Ayat 3 undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002Tentang perlindungan anak. Kemudian, Jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun penjara dan didenda sebesar 5 Milyar.

“Peristiwa seperti ini rata-rata pelakunya dalam keluarga, orang terdekat, oleh karena itu pada kesempatan ini kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli dan waspada,” himbau Kapolres.

Selain itu, Kapolres mengajak warga agar senantiasa menjaga masa depan anak bangsa, jika memang ada peristiwa itu maka segera laporkan,” imbuhnya. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Pelayanan Publik, Pemdes Pondokdalem Lantik Kepala Dusun Baru
Polisi Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Korban Warga Lampung Timur
Pria di Lampung Utara Ditangkap, Diduga Aniaya Pacar hingga Tewas
Dampak Keracunan Makanan MBG Di MTs N 2 Kisaran, Rosmansyah Minta Evaluasi Menyeluruh dan Penanganan Serius
Dua Tersangka Kasus Sungai Kapas Belum Ditahan, LCKI dan Warga Ancam Demo ke Polres Merangin
MUSKAB PERTINA Tanggamus 2026: Agus Nurmanto Nakhodai Pengurus Baru, Bidik Dua Emas
ISPU 169, Udara Merangin Masih “Tidak Sehat” Akibat Karhutla
Karateka Muda Inkado Minahasa Selatan, Fabio Tamalangi, Raih Perunggu di Kajati Cup Sulut V 2026
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 22:55 WIB

Perkuat Pelayanan Publik, Pemdes Pondokdalem Lantik Kepala Dusun Baru

Rabu, 16 September 2026 - 22:17 WIB

Polisi Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Korban Warga Lampung Timur

Rabu, 16 September 2026 - 21:16 WIB

Pria di Lampung Utara Ditangkap, Diduga Aniaya Pacar hingga Tewas

Rabu, 16 September 2026 - 21:03 WIB

Dampak Keracunan Makanan MBG Di MTs N 2 Kisaran, Rosmansyah Minta Evaluasi Menyeluruh dan Penanganan Serius

Rabu, 16 September 2026 - 20:42 WIB

Dua Tersangka Kasus Sungai Kapas Belum Ditahan, LCKI dan Warga Ancam Demo ke Polres Merangin

Berita Terbaru