Merasa Diduga Belum Dapat Ganti Rugi Pembebasan Lahan, Petani Kalasey 2 Pasang Baliho

- Penulis Berita

Selasa, 1 Juli 2025 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Minahasa,Buktipetunjuk.id —Petani Kalasey 2 melakukan pemasangan baliho yang menyatakan bahwa pembangunan politeknik pariwisata di Desa Kalasey 2 diduga, dilakukan tanpa ganti rugi atas lahan pertanian mereka bahkan dengan cara cara represif dan tidak partisipatif.Senin (30/06/2025).

Peristiwa penggusuran terjadi dimasa pemerintahan Gubernur Olly Dondokambey, dimana lahan pertanian produktif yang di garap warga kemudian secara sepihak dihibahkan pemerintah propinsi sulawesi utara kepada kemenparekraf lewat SK hibah Gubernur no 381 tahun 2021.

“Torang Petani Kalasey 2 merasa dirugikan negara, karena torang pekobong yang so turun temurun torangda garap digusur paksa oleh negara pada 7 november 2022 lalu. Skarang kampus so operasi tapi sampe saat ini torang nda dapa ganti rugi sama skali dari pemerintah. Ungkap Denni Tumei sebagai Ketua Organisasi Tani Lokal (OTL) Desa Kalasey.

Baca Juga:  Polda Sulawesi Utara Menetapkan Billy Rondonuwu Sebagai DPO

Denni juga menyampaikan harapan dan aspirasi warga kepada pemerintah Sulawesi Utara dalam hal ini Gubernur Yulius Selvanus supaya menyelesaikan persoalan ini bahwa hak ganti rugi yang layak atas beberapa proyek pembangunan yang sudah ada, bahkan kepastian hukum atas sisa tanah pertanian yang di garap warga boleh diterima. (Fenly/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sulut Gagalkan Dugaan TPPO di Pelabuhan Bitung, Dua Korban di Bawah Umur
Proses Hukum Berlanjut, Terduga Pelaku Curanmor/Curanik Diserahkan ke Polres Minahasa
Buron Dua Tahun, Terduga Pelaku Pencabul Empat Anak Dibawah Umur Dibekuk Resmob Raja Bogani
Karhutla Minahasa Utara Meluas, Api Mendekati Permukiman Agape 
560 Personel Gabungan Disiagakan, Pengamanan Aksi Mahasiswa di DPRD Sulut Diperketat
Polda Sulut Bongkar Korupsi Advertorial DKIPS, Negara Rugi Rp7,5 Miliar
Polda Sulut Minta Maaf, 11 Anggota Timsus Tawon Polres Minsel Ditempatkan di Patsus
Usai Diperiksa Lebih Kurang 7 Jam, Eks Kadis Kumimfo Sulut Ditetapkan Tersangka Korupsi 7.5. Miliar
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 14:47 WIB

Polda Sulut Gagalkan Dugaan TPPO di Pelabuhan Bitung, Dua Korban di Bawah Umur

Kamis, 5 November 2026 - 08:56 WIB

Proses Hukum Berlanjut, Terduga Pelaku Curanmor/Curanik Diserahkan ke Polres Minahasa

Kamis, 5 November 2026 - 07:53 WIB

Buron Dua Tahun, Terduga Pelaku Pencabul Empat Anak Dibawah Umur Dibekuk Resmob Raja Bogani

Rabu, 4 November 2026 - 14:03 WIB

Karhutla Minahasa Utara Meluas, Api Mendekati Permukiman Agape 

Rabu, 4 November 2026 - 13:16 WIB

560 Personel Gabungan Disiagakan, Pengamanan Aksi Mahasiswa di DPRD Sulut Diperketat

Berita Terbaru