Polres OKU Selatan berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan Ojol

- Penulis Berita

Rabu, 19 Maret 2025 - 23:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oku Selatan/Buktipetunjuk.Id Kurang dari sehari setelah penemuan jasad seorang Ojek Online (Ojol) yang berada di kebun karet Desa Padang Windu, Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten OKU Selatan. Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus terduga pelaku pembunuhan dan menangkap pelaku. Pelaku diketahui bernama Deswan Apriansyah (25), warga Desa Madura, Kecamatan Buay Sandang Aj Kabupaten Oku Selatan.

Kapolres OKU Selatan, AKBP M. Khalid Zulkarnain Melalui Wakapolres Kompol Hendro Suwarno, menjelaskan bahwa korban bernama Budianto (45), warga Kelurahan Pasar Muaradua, ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada Senin (17/3/2025) sekir pukul 9.00 WIB. Saat ditemukan, korban mengalami luka sayatan di bagian leher dan Punggung bagian belakang serta memar di bagian wajah sebelah kiri yang sudah membusuk.

Polisi menduga kasus ini sebagai perampokan disertai pembunuhan karena sepeda motor dan ponsel milik korban tidak ditemukan di tempat kejadian. Tim kepolisian langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku Deswan Apriansyah sengaja berpura-pura menjadi penumpang ojek online untuk melancarkan aksinya. Pelaku memesan jasa korban dan meminta diantar ke lokasi yang sepi di sekitar kebun karet Desa Padang Windu.

Sesampainya di lokasi yang jauh dari pemukiman, pelaku langsung menyerang korban dengan senjata tajam. Korban ditusuk dua kali, satu di bagian leher dan satu di bagian punggung hingga terkapar di tempat, Setelah memastikan korban tidak berdaya, pelaku segera melarikan diri dengan membawa sepeda motor dan ponsel korban.” ungkap Kompol Hendro.saat melakukan Jumpa Pers pada Rabu (19/3/2015).

Baca Juga:  Dugaan perkara tipu gelap menyeret oknum kadis DPKP Metro memasuki babak baru.

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Tim penyidik mengumpulkan bukti-bukti di lokasi kejadian dan memeriksa saksi-saksi, termasuk keluarga korban dan warga sekitar.

“Dengan petunjuk yang kami dapatkan dari hasil penyelidikan awal, kami berhasil mengidentifikasi tersangka dalam waktu singkat. Kurang dari sehari setelah jasad korban ditemukan, kami berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti.” kata Wakapolres.

Lanjut Kompol Hendro, Pelaku kami jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

“Tidak hanya itu, Pasal 365 ayat (3) KUHP juga diterapkan karena tindakan ini masuk dalam kategori pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, yang ancaman hukumannya mencapai seumur hidup atau maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Pelaku kini telah diamankan di Polres OKU Selatan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam aksi kejahatan ini.

Kapolres mengimbau masyarakat, terutama para pengemudi ojek online, agar lebih berhati-hati dalam menerima penumpang, terutama yang meminta diantar ke lokasi sepi. Polisi juga berjanji akan terus meningkatkan keamanan dan pengawasan di wilayah OKU Selatan untuk mencegah kejadian serupa terulang lagi.” tandasnya.

(Ham).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Lampung Tengah : Terdakwa Segera Kembalikan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
Pelaku Curat Gasak Motor Beat Saat Buka Puasa Polsek Metro Barat Buru Pelaku
Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Tindak Lanjut Arahan Wakapolri, Kapolda Sumsel Instruksikan Pemeriksaan Urine Seluruh Jajaran
Dua Orang Warga Muara Enim Pelaku Pengancaman Dengan Senjata Rakitan Dìtangkap Polisi
Fandi ABK Asal Medan Kasus Dugaan Penyelundupan 2 Ton Sabu Dituntut Hukuman Mati
Polisi Ringkus Terduga Pelaku Curat Jam Tangan dan Handphone 
Ditresnarkoba Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 17,29 Kg Sabu di Bakauheni.
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:34 WIB

Kejari Lampung Tengah : Terdakwa Segera Kembalikan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:04 WIB

Pelaku Curat Gasak Motor Beat Saat Buka Puasa Polsek Metro Barat Buru Pelaku

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:16 WIB

Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Senin, 23 Februari 2026 - 17:48 WIB

Tindak Lanjut Arahan Wakapolri, Kapolda Sumsel Instruksikan Pemeriksaan Urine Seluruh Jajaran

Senin, 23 Februari 2026 - 13:46 WIB

Dua Orang Warga Muara Enim Pelaku Pengancaman Dengan Senjata Rakitan Dìtangkap Polisi

Berita Terbaru

Berita

Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll

Senin, 23 Feb 2026 - 23:32 WIB