Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, CV Berkah Tenaga Muda, dan CV Reskindo Wasa Disorot Soal Dugaan Pelanggaran K3 Proyek TKNP II Gedeg (Part 1)

- Penulis Berita

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOJOKERTO,Buktipetunjuk.id

Pekerjaan rehabilitasi gedung Taman Kanak-kanak Negeri Pembina II Gedeg yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 senilai Rp349,77 juta, terindikasi mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pengamatan awak media di lokasi menemukan sejumlah pekerja melaksanakan tugas tanpa perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Rabu, (22/07/2026)

Pekerjaan yang tertuang dalam kontrak nomor 027/3007/416-101.Prassar/V/2026 tanggal 26 Mei 2026 ini dilaksanakan oleh kontraktor CV Berkah Tenaga Muda, sedangkan pengawasan teknis dipercayakan kepada CV Reskindo Wasa. Ditengarai kelalaian dalam pengawasan menjadi penyebab utama belum terpenuhinya syarat keamanan di lokasi proyek yang harus rampung dalam 120 hari kalender tersebut.

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, dugaan pelanggaran terlihat jelas saat pekerja melakukan perbaikan struktur atap dan dinding. Beberapa tenaga kerja terlihat naik ke tempat tinggi tanpa memakai helm pengaman, sabuk pengaman, rompi keselamatan, sepatu khusus keselamatan, maupun sarung tangan pelindung. Indikasi ini mengkhawatirkan resiko kecelakaan kerja yang sewaktu-waktu bisa terjadi.

“Saya melihat sendiri para pekerja memanjat atap hanya dengan sandal biasa, tanpa perlengkapan lain. Seharusnya ini menjadi awal tolak ukur kredibilitas pengelola proyek dari CV Berkah Tenaga Muda, dan CV Reskindo Wasa yang dibawah pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto,” ungkap seorang saksi yang enggan disebutkan namanya. Menurut narasumber tersebut, kelengkapan APD diduga tidak pernah disiapkan atau tidak dibagikan kepada seluruh tenaga kerja setiap saat dibutuhkan.

Baca Juga:  Pasca Putusan PTUN Bandar Lampung Dimenangkan JMI, PPID Way Kanan Ajukan Kasasi ke MA

Disinyalir, ketiadaan APD yang lengkap bertentangan dengan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang berlaku di seluruh proyek pembangunan daerah. Standar yang ditetapkan, mengharuskan kontraktor menyediakan dan memastikan pemakaian seluruh perlengkapan pelindung sesuai jenis pekerjaan yang dilakukan, guna mencegah cedera ringan hingga kecelakaan fatal.

Terlepas dari itu, proyek rehabilitasi TKNP II Gedeg sejatinya bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan proses belajar mengajar bagi siswa-siswi nya. Akan tetapi, tujuan mulia itu berpotensi tercoreng, jika keselamatan orang yang membangunnya sendiri justru diabaikan. Awak media juga mencatat kasus serupa pernah terjadi pada proyek lain di wilayah Mojokerto tahun lalu, di mana kelalaian K3 menyebabkan satu pekerja jatuh dan tewas, yang berujung pada penundaan sementara pekerjaan.

Dalam prinsip keberimbangan jurnalistik, ruang hak jawab, hak koreksi dan klarifikasi terbuka seluas-luasnya bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, CV Berkah Tenaga Muda, maupun CV Reskindo Wasa. Apabila terdapat penjelasan resmi, data pendukung, atau langkah perbaikan yang telah dilakukan, media ini akan memuatnya secara lengkap pada pemberitaan selanjutnya.

Pewarta: Agung Ch

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Respon Cepat, Kapolres Tanggamus Turun Lngsung Cek Penanganan Siswa Keracunan
Satres Narkoba Polrestabes Medan Gagalkan 24 Kg Sabu Dalam Dinding Mobil di Tol Kisaran Asahan
Video Dugaan Penyelewengan MBG di SDN 14 Pagar Jaya Viral, Tim Advokasi ABR Akan Datangi Kantor Bupati Tubaba
Ardian Gama Resmi Pimpin DPC PKB OKU Selatan, Dilantik Langsung Cak Imin di Jakarta
Saat Proses Penilaian Bakal Calon Kepala Desa, Panitia Pilkades Desa Pulau Rakyat Tua Sempat Usir Sejumlah Wartawan
Korem 043/Gatam Peringati Hari Anak Nasional ke-42, Wujudkan Generasi Emas Melalui Perlindungan Anak
Kuasa Hukum Korban Tegaskan Perkara Kekerasan Seksual Anak 2012 Belum Kedaluwarsa, Tiga DPO Masih Buron
Pasok Ekskavator Baru di PETI Kotanopan, Cukong PW Dinilai Kebal Hukum Kangkangi Instruksi Kapolri
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:00 WIB

Respon Cepat, Kapolres Tanggamus Turun Lngsung Cek Penanganan Siswa Keracunan

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:51 WIB

Satres Narkoba Polrestabes Medan Gagalkan 24 Kg Sabu Dalam Dinding Mobil di Tol Kisaran Asahan

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:02 WIB

Video Dugaan Penyelewengan MBG di SDN 14 Pagar Jaya Viral, Tim Advokasi ABR Akan Datangi Kantor Bupati Tubaba

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:22 WIB

Ardian Gama Resmi Pimpin DPC PKB OKU Selatan, Dilantik Langsung Cak Imin di Jakarta

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:13 WIB

Saat Proses Penilaian Bakal Calon Kepala Desa, Panitia Pilkades Desa Pulau Rakyat Tua Sempat Usir Sejumlah Wartawan

Berita Terbaru