Usaha Kopra Putra Mandiri Diduga Tak Berizin, Pemilik Diberi Waktu Sebulan Urus Legalitas

- Penulis Berita

Sabtu, 5 September 2026 - 00:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGGAMUS,Buktipetunjuk.id

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanggamus menemukan usaha pengolahan kelapa dan produksi kopra milik Sumartono, Kopra Putra Mandiri, belum mengantongi izin sesuai aktivitas usahanya. Temuan ini didapat saat pemeriksaan lapangan, Rabu, 2 September 2026.

Pemerintah memberi tenggang waktu sekitar satu bulan bagi pemilik untuk melengkapi legalitas. Jika diabaikan, Pemkab Tanggamus mengancam penghentian sementara hingga penutupan permanen.

Kepala Bidang Pengawasan DLH Tanggamus, Gunawan, mengatakan saat pengecekan tidak ditemukan limbah yang bisa langsung ditindak. Namun, aspek perizinan menjadi catatan utama tim.

“Kemarin kami sudah turun ke lokasi. Untuk limbah, pada saat itu tidak kami temukan. Namun terkait izin, tidak ada. Tinggal menunggu tindakan selanjutnya perihal upaya apa yang akan dilakukan,” ujar Gunawan saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu.

Senada, Sekretaris Dinas PTSP Tanggamus, Wawan, menyebut teguran lisan sudah disampaikan di lokasi. “Setelah kami turun dengan tim dari LH, kami menemukan usaha itu tidak ada izin. Hari itu juga kami berikan teguran secara lisan kepada pelaku usaha untuk segera membuat izin,” katanya.

Wawan menegaskan, pemerintah akan meningkatkan sanksi jika teguran tidak diindahkan. “Kalau pelaku usaha tidak mengindahkan untuk membuat perizinan, kami akan memberikan teguran kedua berupa paksaan pemerintah untuk memberhentikan kegiatan sementara. Jika masih juga, maka akan kami tutup secara permanen,” tegasnya.

Beroperasi 20 Tahun, Izin Disebut Tak Sesuai
Penggiat sosial Junaidi menyoroti lamanya usaha tersebut berjalan tanpa legalitas yang jelas. Menurut dia, Kopra Putra Mandiri telah beroperasi sekitar 20 tahun.

Baca Juga:  Pengemudi OJOL Yang Tergabung di FDTOI dan SePOI Akan Menggelar Aksi di Patung Kuda

“Pemerintah harus bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang lalai maupun yang diduga sengaja tidak melengkapi perizinan. Kalau aktivitas sudah berjalan puluhan tahun, seharusnya aspek legalitas menjadi perhatian sejak awal,” ujar Junaidi.

Ia juga mempertanyakan kesesuaian dokumen yang sebelumnya ditunjukkan pemilik usaha. Berdasarkan informasi yang diterima, izin yang diperlihatkan berkaitan dengan usaha material bangunan. Padahal, aktivitas di lapangan berupa jual beli kelapa serta pengolahan kopra.

“Perbedaan antara izin yang dimiliki dengan aktivitas usaha yang dijalankan perlu diverifikasi instansi berwenang. Jika memang tidak sesuai, pemerintah diminta mengambil langkah sesuai ketentuan,” kata dia.

DLH: Belum Temukan Limbah, Investigasi Temukan Bau dan Asap
DLH Tanggamus menyatakan belum menemukan limbah yang dapat menjadi dasar tindakan saat pemeriksaan. Namun, hasil investigasi di lapangan mencatat hal berbeda. Limbah air kelapa terlihat nyata dan mengeluarkan bau menyengat. Aktivitas pembakaran juga tampak jelas dengan kepulan asap yang berhamburan bebas di udara.

Kini, Kopra Putra Mandiri berada dalam masa tenggang yang diberikan pemerintah. Polemik usaha ini tidak hanya menyangkut produksi, tetapi juga kepastian legalitas dan kesesuaian izin dengan kegiatan di lapangan.

Pemerintah Kabupaten Tanggamus didesak melakukan pengawasan secara transparan dan proporsional, serta memastikan perlakuan yang sama bagi seluruh pelaku usaha. (Roli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Kali Bipartit Deadlock, PBH Peradi Bandar Lampung Desak PT SEGSS Tempuh Jalur Kekeluargaan
Menebar Manfaat Tanpa Pamrih: Madas Sedarah Jember Adopsi Filosofi Mawar Bung Karno
Ribuan Warga Padati Kerapan Sapi Tanggul Wetan, Kapolsek Turun Langsung Amankan Acara
Jelang Pemilu 2029, Golkar Merangin Gelar Muscam ke-11
Dokter Keliling Indonesia Ungkap Tiga Pilar Konsistensi Bisnis Kesehatan Berbasis Paten Fungsi
KPK Ungkap Guru SMA di Tasikmalaya Diduga Terlibat Kasus Korupsi Rektor Unsoed
Sekda OKU Selatan Terpilih Pimpin Forsesdasi Sumsel 2026-2029
Anggota Polisi Jatuh dari Kapal di Perairan Mesuji Telah Ditemukan 
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 22:19 WIB

Dua Kali Bipartit Deadlock, PBH Peradi Bandar Lampung Desak PT SEGSS Tempuh Jalur Kekeluargaan

Sabtu, 12 September 2026 - 21:07 WIB

Menebar Manfaat Tanpa Pamrih: Madas Sedarah Jember Adopsi Filosofi Mawar Bung Karno

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11 WIB

Ribuan Warga Padati Kerapan Sapi Tanggul Wetan, Kapolsek Turun Langsung Amankan Acara

Sabtu, 12 September 2026 - 13:47 WIB

Jelang Pemilu 2029, Golkar Merangin Gelar Muscam ke-11

Sabtu, 12 September 2026 - 01:20 WIB

Dokter Keliling Indonesia Ungkap Tiga Pilar Konsistensi Bisnis Kesehatan Berbasis Paten Fungsi

Berita Terbaru

Berita

Jelang Pemilu 2029, Golkar Merangin Gelar Muscam ke-11

Sabtu, 12 Sep 2026 - 13:47 WIB