TANGGAMUS,Buktipetunjuk.id –
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanggamus menemukan usaha pengolahan kelapa dan produksi kopra milik Sumartono, Kopra Putra Mandiri, belum mengantongi izin sesuai aktivitas usahanya. Temuan ini didapat saat pemeriksaan lapangan, Rabu, 2 September 2026.
Pemerintah memberi tenggang waktu sekitar satu bulan bagi pemilik untuk melengkapi legalitas. Jika diabaikan, Pemkab Tanggamus mengancam penghentian sementara hingga penutupan permanen.
Kepala Bidang Pengawasan DLH Tanggamus, Gunawan, mengatakan saat pengecekan tidak ditemukan limbah yang bisa langsung ditindak. Namun, aspek perizinan menjadi catatan utama tim.
“Kemarin kami sudah turun ke lokasi. Untuk limbah, pada saat itu tidak kami temukan. Namun terkait izin, tidak ada. Tinggal menunggu tindakan selanjutnya perihal upaya apa yang akan dilakukan,” ujar Gunawan saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu.
Senada, Sekretaris Dinas PTSP Tanggamus, Wawan, menyebut teguran lisan sudah disampaikan di lokasi. “Setelah kami turun dengan tim dari LH, kami menemukan usaha itu tidak ada izin. Hari itu juga kami berikan teguran secara lisan kepada pelaku usaha untuk segera membuat izin,” katanya.
Wawan menegaskan, pemerintah akan meningkatkan sanksi jika teguran tidak diindahkan. “Kalau pelaku usaha tidak mengindahkan untuk membuat perizinan, kami akan memberikan teguran kedua berupa paksaan pemerintah untuk memberhentikan kegiatan sementara. Jika masih juga, maka akan kami tutup secara permanen,” tegasnya.
Beroperasi 20 Tahun, Izin Disebut Tak Sesuai
Penggiat sosial Junaidi menyoroti lamanya usaha tersebut berjalan tanpa legalitas yang jelas. Menurut dia, Kopra Putra Mandiri telah beroperasi sekitar 20 tahun.
“Pemerintah harus bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang lalai maupun yang diduga sengaja tidak melengkapi perizinan. Kalau aktivitas sudah berjalan puluhan tahun, seharusnya aspek legalitas menjadi perhatian sejak awal,” ujar Junaidi.
Ia juga mempertanyakan kesesuaian dokumen yang sebelumnya ditunjukkan pemilik usaha. Berdasarkan informasi yang diterima, izin yang diperlihatkan berkaitan dengan usaha material bangunan. Padahal, aktivitas di lapangan berupa jual beli kelapa serta pengolahan kopra.
“Perbedaan antara izin yang dimiliki dengan aktivitas usaha yang dijalankan perlu diverifikasi instansi berwenang. Jika memang tidak sesuai, pemerintah diminta mengambil langkah sesuai ketentuan,” kata dia.
DLH: Belum Temukan Limbah, Investigasi Temukan Bau dan Asap
DLH Tanggamus menyatakan belum menemukan limbah yang dapat menjadi dasar tindakan saat pemeriksaan. Namun, hasil investigasi di lapangan mencatat hal berbeda. Limbah air kelapa terlihat nyata dan mengeluarkan bau menyengat. Aktivitas pembakaran juga tampak jelas dengan kepulan asap yang berhamburan bebas di udara.
Kini, Kopra Putra Mandiri berada dalam masa tenggang yang diberikan pemerintah. Polemik usaha ini tidak hanya menyangkut produksi, tetapi juga kepastian legalitas dan kesesuaian izin dengan kegiatan di lapangan.
Pemerintah Kabupaten Tanggamus didesak melakukan pengawasan secara transparan dan proporsional, serta memastikan perlakuan yang sama bagi seluruh pelaku usaha. (Roli)









