UNISLA Sampaikan Hak Jawab Soal Aduan Dosen, Singgung Pakta Integritas dan NIDN

- Penulis Berita

Selasa, 8 September 2026 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Lampung,Buktipetunjuk.id

Yayasan Perguruan Tinggi Universitas Islam Lampung (UNISLA) Kota Metro menyampaikan hak jawab resmi atas pemberitaan terkait aduan dosen berinisial WAB atau Winda Annisha Bertiliya, M.Pd. Klarifikasi disampaikan langsung Pimpinan Yayasan UNISLA, Muslim, M.Pd.I., didampingi Tim Kuasa Hukum dari Law Firm OSEP DODDY & PARTNERS.

Hak jawab ini merespons empat pemberitaan media online yang terbit 4 September 2026. UNISLA menyebut langkah tersebut merujuk pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk meluruskan informasi yang dinilai belum utuh.

Soal Gaji Rp450 Ribu: Yayasan Klaim Ada Pakta Integritas

Menanggapi isu gaji Rp450 ribu yang tidak dibayarkan, UNISLA menyatakan Winda telah menandatangani Pakta Integritas sebelum dan saat awal bertugas. Isinya: bersedia mengabdi tiga tahun tanpa menuntut gaji atau upah dari yayasan maupun universitas.

“Kesepakatan itu menjadi dasar hubungan pengabdian yang disepakati bersama,” tulis UNISLA dalam klarifikasinya.

NIDN Bukan Disandera, tapi Proses Administrasi

Terkait tudingan penolakan pengunduran diri dan dugaan penyanderaan NIDN, UNISLA membenarkan Winda mengajukan surat mundur pada 7 Agustus 2026. Namun, yayasan menegaskan prosesnya tidak berhenti di surat.

Menurut UNISLA, dosen dengan NIDN wajib menyelesaikan administrasi internal dan akademik. Termasuk verifikasi dokumen, kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi, clearance internal, hingga sinkronisasi data di PDDikti.

“Kami tidak pernah menyandera NIDN. Yang berjalan adalah proses verifikasi sesuai ketentuan,” tegas yayasan.

Aduan ke Polisi, UNISLA: Ini Ranah Hubungan Industrial

Soal adanya laporan ke polisi terkait pengupahan, kuasa hukum UNISLA menilai substansi perkara masuk ranah hubungan kerja. Penyelesaian seharusnya melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial, bukan langsung pidana.

Baca Juga:  Kapolda Lampung resmikan rehabilitas SMA dan peletakan batu pertama pembangunan TK Bhayangkari Kotabumi.

Yayasan menyatakan keabsahan dokumen kesepakatan perlu diuji dulu lewat jalur hukum yang tepat. Ada atau tidaknya unsur pidana, kata mereka, merupakan kewenangan aparat berdasarkan bukti.

Kaji Langkah Hukum terhadap Pemberitaan

UNISLA bersama Law Firm OSEP DODDY & PARTNERS mengaku sedang mengkaji sejumlah pemberitaan yang beredar. Jika ditemukan informasi yang tidak sesuai fakta dan merugikan reputasi institusi, langkah hukum akan dipertimbangkan. Opsinya mencakup jalur pidana maupun gugatan perdata bila unsur dan buktinya terpenuhi.

Media: Hak Jawab Sudah Dimuat, Berita Berdasar Aduan

Empat media yang memberitakan sebelumnya menegaskan telah memuat hak jawab UNISLA secara utuh. Mereka menyatakan pemberitaan awal bersumber dari pengaduan Winda Annisha Bertiliya yang disampaikan ke publik.

“Pemberitaan itu merupakan laporan jurnalistik atas adanya aduan, bukan vonis bahwa tudingan telah terbukti secara hukum,” tulis pernyataan redaksi. Setiap tudingan, kata mereka, masih sebatas pernyataan pengadu hingga ada keputusan hukum berkekuatan tetap.

Keempat media juga mengingatkan bahwa sengketa pemberitaan memiliki mekanisme khusus: hak jawab, hak koreksi, hingga pengaduan ke Dewan Pers. Keberatan atas berita tidak serta-merta menjadi tindak pidana.

Hak Jawab sebagai Penyeimbang
Baik UNISLA maupun media sepakat hak jawab adalah bagian dari kontrol publik. Dengan adanya klarifikasi, masyarakat mendapat perspektif berimbang dan bisa menilai kasus berdasarkan informasi, dokumen, serta proses hukum yang berjalan.

(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Kali Bipartit Deadlock, PBH Peradi Bandar Lampung Desak PT SEGSS Tempuh Jalur Kekeluargaan
Menebar Manfaat Tanpa Pamrih: Madas Sedarah Jember Adopsi Filosofi Mawar Bung Karno
Ribuan Warga Padati Kerapan Sapi Tanggul Wetan, Kapolsek Turun Langsung Amankan Acara
Jelang Pemilu 2029, Golkar Merangin Gelar Muscam ke-11
Dokter Keliling Indonesia Ungkap Tiga Pilar Konsistensi Bisnis Kesehatan Berbasis Paten Fungsi
KPK Ungkap Guru SMA di Tasikmalaya Diduga Terlibat Kasus Korupsi Rektor Unsoed
Sekda OKU Selatan Terpilih Pimpin Forsesdasi Sumsel 2026-2029
Anggota Polisi Jatuh dari Kapal di Perairan Mesuji Telah Ditemukan 
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 22:19 WIB

Dua Kali Bipartit Deadlock, PBH Peradi Bandar Lampung Desak PT SEGSS Tempuh Jalur Kekeluargaan

Sabtu, 12 September 2026 - 21:07 WIB

Menebar Manfaat Tanpa Pamrih: Madas Sedarah Jember Adopsi Filosofi Mawar Bung Karno

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11 WIB

Ribuan Warga Padati Kerapan Sapi Tanggul Wetan, Kapolsek Turun Langsung Amankan Acara

Sabtu, 12 September 2026 - 13:47 WIB

Jelang Pemilu 2029, Golkar Merangin Gelar Muscam ke-11

Sabtu, 12 September 2026 - 01:20 WIB

Dokter Keliling Indonesia Ungkap Tiga Pilar Konsistensi Bisnis Kesehatan Berbasis Paten Fungsi

Berita Terbaru

Berita

Jelang Pemilu 2029, Golkar Merangin Gelar Muscam ke-11

Sabtu, 12 Sep 2026 - 13:47 WIB