Tekab 308 Polres Metro Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Handphone

- Penulis Berita

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Lampung,Buktipetunjuk.id

Team Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dalam rangka Operasi Cempaka Krakatau 2026 (Non TO).

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/I/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tanggal 16 Januari 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026 sekira pukul 15.30 WIB di halaman parkir foto copy “Ghani” yang beralamat di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

Korban berinisial Z.N. (19), seorang mahasiswi asal Lampung Selatan, melaporkan kehilangan satu unit handphone merek Samsung A15 warna biru navy beserta tas yang berisi dompet, uang tunai Rp100.000, kartu mahasiswa, dan kartu ATM Bank BSI. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.900.000.

Kejadian bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan lokasi fotokopi dengan tas tergantung di sepeda motor. Saat hendak pulang, korban mendapati tasnya telah hilang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis, 26 Februari 2026 sekira pukul 02.10 WIB, Team Tekab 308 Presisi Polres Metro memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial W.A. (43) yang diduga sebagai pelaku.

Baca Juga:  ASDP Kerahkan KMP Jatra I Perkuat Pemulihan Pasca Bencana Sumatera

Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa:

1 (satu) unit Handphone Samsung A15 warna biru navy

1 (satu) buah kotak handphone dengan nomor IMEI yang sesuai

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K. menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat dan responsif personel di lapangan.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Metro dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap barang bawaan saat berada di ruang publik. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan tuntas,” tegas Kapolres.

Saat ini tersangka dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan terancam pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Metro menegaskan akan terus meningkatkan patroli serta kegiatan preventif guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya.(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pencuri Gasak Sepeda Motor dan Bongkaran Warung Milik Warga Desa Kibang 
Klarifikasi Rektor dan Penjelasan Penasehat Hukum UNISLA Persoalan Mahasiswa Belum Terima Ijazah
PAD Anjlok Inovasi Nihil, Bupati Way Kanan Didesak Lakukan Trobosan
RTLH TMMD ke-127 di Tanjung Rejo, Berharap Penerima Manfaat Tempati Rumah Baru Jelang Lebaran
Progres Pembangunan Jalan Rabat Beton TMMD ke-127 Kodim 0421/LS Capai 54 Persen
Setelah Diberitakan SPPG Tejosari 02 Menu MBG Bulan Ramadhan Tambah Baik
Pelaku Penggelapan Sepeda Motor, Modus Antar Ibu Berobat Ditangkap Tekab 308 Polres Metro
Kejati Lampung Terima Titipan Uang Rp 100 Miliar Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penggunaan Kawasan Hutan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 23:16 WIB

Pencuri Gasak Sepeda Motor dan Bongkaran Warung Milik Warga Desa Kibang 

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:56 WIB

Klarifikasi Rektor dan Penjelasan Penasehat Hukum UNISLA Persoalan Mahasiswa Belum Terima Ijazah

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:21 WIB

PAD Anjlok Inovasi Nihil, Bupati Way Kanan Didesak Lakukan Trobosan

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:10 WIB

RTLH TMMD ke-127 di Tanjung Rejo, Berharap Penerima Manfaat Tempati Rumah Baru Jelang Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:48 WIB

Progres Pembangunan Jalan Rabat Beton TMMD ke-127 Kodim 0421/LS Capai 54 Persen

Berita Terbaru