Tekab 308 Polres Metro Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Handphone

- Penulis Berita

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Lampung,Buktipetunjuk.id –

Team Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dalam rangka Operasi Cempaka Krakatau 2026 (Non TO).

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/I/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tanggal 16 Januari 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026 sekira pukul 15.30 WIB di halaman parkir foto copy “Ghani” yang beralamat di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

Korban berinisial Z.N. (19), seorang mahasiswi asal Lampung Selatan, melaporkan kehilangan satu unit handphone merek Samsung A15 warna biru navy beserta tas yang berisi dompet, uang tunai Rp100.000, kartu mahasiswa, dan kartu ATM Bank BSI. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.900.000.

Kejadian bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan lokasi fotokopi dengan tas tergantung di sepeda motor. Saat hendak pulang, korban mendapati tasnya telah hilang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis, 26 Februari 2026 sekira pukul 02.10 WIB, Team Tekab 308 Presisi Polres Metro memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial W.A. (43) yang diduga sebagai pelaku.

Baca Juga:  Dubes dan wartawan Vietnam rencana berkunjung Ke-Lampung.

Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa:

1 (satu) unit Handphone Samsung A15 warna biru navy

1 (satu) buah kotak handphone dengan nomor IMEI yang sesuai

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K. menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat dan responsif personel di lapangan.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Metro dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap barang bawaan saat berada di ruang publik. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan tuntas,” tegas Kapolres.

Saat ini tersangka dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan terancam pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Metro menegaskan akan terus meningkatkan patroli serta kegiatan preventif guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya.(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GIBM Jambi Serukan Shalat Istisqa, Ajak Warga Tak Saling Menyalahkan di Tengah Kabut Asap
Spanduk Pengosongan dan Pembongkaran Shopping Center Metro Picu Kericuhan Pedagang
DPC JMI Way Kanan Ajukan Sengketa Informasi Publik, PPID SMPN 1 Kasui Digugat ke Komisi Informasi Lampung
HASREN PURJA SAKTI NAKHODAI PERINDO MERANGIN, TARGETKAN JADI PARTAI BESAR 2029
Ratusan Siswa SMAN 1 Dukun Padati Pemutaran Film “Good Morning Tomorrow”, Dorong Lahirnya Penjaga Bengawan Solo
Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian
Polres Kepahiang Siapkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kriminalitas Triwulan III Naik 69 Persen.
Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:05 WIB

GIBM Jambi Serukan Shalat Istisqa, Ajak Warga Tak Saling Menyalahkan di Tengah Kabut Asap

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Spanduk Pengosongan dan Pembongkaran Shopping Center Metro Picu Kericuhan Pedagang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:42 WIB

DPC JMI Way Kanan Ajukan Sengketa Informasi Publik, PPID SMPN 1 Kasui Digugat ke Komisi Informasi Lampung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:33 WIB

HASREN PURJA SAKTI NAKHODAI PERINDO MERANGIN, TARGETKAN JADI PARTAI BESAR 2029

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Siswa SMAN 1 Dukun Padati Pemutaran Film “Good Morning Tomorrow”, Dorong Lahirnya Penjaga Bengawan Solo

Berita Terbaru