Team Tekab 308 Presisi Polres Metro Amankan 2 Orang Pelaku Percobaan Pencurian Kendaraan Motor

- Penulis Berita

Sabtu, 4 April 2026 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Lampung,Buktipetunjuk.id – Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana percobaan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro. Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Peristiwa percobaan pencurian ini terjadi pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 19.38 WIB di area parkir sebuah minimarket di Jalan AH Nasution, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. Korban diketahui seorang mahasiswa berinisial O (24).
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/94/III/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, pelaku berusaha mencuri sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci kontak menggunakan alat berupa kunci leter T. Namun, aksi tersebut gagal setelah pelaku diteriaki warga sehingga melarikan diri dan meninggalkan kendaraan korban dalam kondisi kunci kontak rusak.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua tersangka masing-masing berinisial A.S (29, alamat Kel. Bojong Kec. Sekampung Udik Kab. Lampung Timur) dan C.N.R (26, alamat Kel. Pelindung Jaya Kec. Gunung Pelindung Kab. Lampung Timur).

Baca Juga:  Tiga Pejabat Kepahiang Jadi Tersangka Korupsi Disparpora, Negara Rugi Rp1,6 Miliar

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait keberadaan pelaku.

“Tim Tekab 308 Presisi bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat. Pada Kamis malam (2/4/2026), petugas berhasil mengamankan tersangka A.S di kediamannya di wilayah Lampung Timur,” ujarnya.

Selanjutnya, pada Jumat dini hari (3/4/2026), petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lainnya, C.N.R, di kediamannya di Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru, satu buah kunci leter T, satu lembar STNK milik korban, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait percobaan tindak pidana pencurian.(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Promosi Rokok di Madina Super League 2026 Disorot, Kadispora Madina Akan Koordinasi dengan Askab PSSI
Polda Sulut Bongkar Korupsi Advertorial DKIPS, Negara Rugi Rp7,5 Miliar
Polisi Ungkap Dugaan Penipuan Advokat di Metro, Kerugian Capai Rp29,7 Juta
Korem 043/Gatam Mulai Bangun Jembatan Perintis Garuda Tahap VIII di Metro
Madina Super League Disorot: Dugaan Promosi Rokok dan Netralitas Wasit Dipertanyakan
LCKI Merangin: Sumpah Pemuda Jadi Momentum Jaga Pemuda dari Narkoba
Warga Ajung Jember Protes Pemasangan Tiang WIFI MyRepublic dan Transparansi Izin
Prajurit Remaja Diperkuat, Pangdam V/Brawijaya Lantik 267 Bintara Baru di Jember
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Dugaan Promosi Rokok di Madina Super League 2026 Disorot, Kadispora Madina Akan Koordinasi dengan Askab PSSI

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Polda Sulut Bongkar Korupsi Advertorial DKIPS, Negara Rugi Rp7,5 Miliar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:47 WIB

Polisi Ungkap Dugaan Penipuan Advokat di Metro, Kerugian Capai Rp29,7 Juta

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Korem 043/Gatam Mulai Bangun Jembatan Perintis Garuda Tahap VIII di Metro

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:18 WIB

Madina Super League Disorot: Dugaan Promosi Rokok dan Netralitas Wasit Dipertanyakan

Berita Terbaru