Suwandi, S.H (UG) Apresiasi Kinerja Bareskrim Polri atas penetapan tersangak Panji Gumilang.

- Penulis Berita

Rabu, 2 Agustus 2023 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Buktipetunjuk.idSuwandi, S.H (UG) mengucapkan apresiasi kepada pihak Bareskrim Polri yang telah mengungkap dan menetapkan tersangka Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Rabu (2/8/2023).

Atas kinerja Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Polri yang telah melakukan lidik dan penyelidikan atas dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang saya sangat apresiasi sekali dalam hal penetapan tersangka. Semua ini kata Suwandi berkat ketelitian kinerja Polri yang telah memanggil dan memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli, dari beberapa saksi yang dimintai keterangan sehingga bisa di simpulkan melalui gelar perkara Panji Gumilang terbukti bersalah,” jelas Suwandi.

Panji Gumilang diduga telah melanggar Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun ini pun terancam hukuman 10 tahun kurungan.

Penyidik Bareskrim Polri juga menjerat Gumilang dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 156 KUHP. pasal inipun sudah sangat tepat di berlakukan kepada Panji Gumilang,” kata UG

Baca Juga:  DPP Jurnalis Maestro Indonesia Mengecam Aksi Pengeroyokan Terhadap Jurnalis di Banten

Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Selasa 1 Agustus 2023.

Kini telah terbongkar dengan terang benderang, sehingga publik tidak ada lagi menduga duga ada campur tangan ini itu lah dari pihak-pihak yang membekingi Panji Gumilang. Jelas sudah kasusnya dan Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka bersalah pimpinan ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Suwandi selaku aktivis yang sudah malang melintang berkiprah memperjuangkan nasib anak bangsa ini, juga meminta kepada pemerintah untuk segera memobilisasi terkait ponpes Al Zaytun, agar santri-santri Pondok Pesantren Al Zaytun tetap berjalan sebagai mana mustinya ini ulah oknum yang bersalah, ya tentunya di hukum sesuai perbuatanya,” kata Suwandi yang sering disapa Ucok Gondrong ini.

Saya pribadi berharap kepada pemerintah agar proses belajar mengajar di Ponpes Al-Zaytun tetap berjalan. Kasihan dengan santriwan dan santri wati yang masih ingin menimba ilmu pengetahuan tentang agama dalam hal ini perlu dipertimbangkan,” ungkap UG.

(Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lampung Siap Menyambut 11 Provinsi Delegasi Purna Jambore Nasional di Rakernas PJ91
Mahasiswa Tergabung Dari BEM UI Dalam Demonstrasi Sampaikan 5 Tuntutan
KPK OTT Lima ASN BPK Terkait Dugaan Suap Dari Pemkab Muara Enim
Dikabarkan 10 Orang Terjaring Dalam OTT KPK Bupati Muara Enim
Episensi Anggaran, BGN Akan Manfaatkan Kantin Sekolah Untuk Program MBG
Kejagung Tetapkan Dugaan Kasus Korupsi Dana MBG, Dadan Hindayana Kepala BGN dan 2 Orang Rekannya
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Usai Diperiksa Jampidsus Kejagung Keluar Menuju Mobil Tahanan
Prabowo Subianto Copot Kepala BGN Agar Kedepan Makin Transparan dan Akuntabel
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:15 WIB

Lampung Siap Menyambut 11 Provinsi Delegasi Purna Jambore Nasional di Rakernas PJ91

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:32 WIB

Mahasiswa Tergabung Dari BEM UI Dalam Demonstrasi Sampaikan 5 Tuntutan

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:03 WIB

KPK OTT Lima ASN BPK Terkait Dugaan Suap Dari Pemkab Muara Enim

Senin, 8 Juni 2026 - 17:49 WIB

Dikabarkan 10 Orang Terjaring Dalam OTT KPK Bupati Muara Enim

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:25 WIB

Episensi Anggaran, BGN Akan Manfaatkan Kantin Sekolah Untuk Program MBG

Berita Terbaru