Jakarta,Buktipetunjuk.id –Suwandi, S.H (UG) mengucapkan apresiasi kepada pihak Bareskrim Polri yang telah mengungkap dan menetapkan tersangka Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Rabu (2/8/2023).
Atas kinerja Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Polri yang telah melakukan lidik dan penyelidikan atas dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang saya sangat apresiasi sekali dalam hal penetapan tersangka. Semua ini kata Suwandi berkat ketelitian kinerja Polri yang telah memanggil dan memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli, dari beberapa saksi yang dimintai keterangan sehingga bisa di simpulkan melalui gelar perkara Panji Gumilang terbukti bersalah,” jelas Suwandi.
Panji Gumilang diduga telah melanggar Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun ini pun terancam hukuman 10 tahun kurungan.
Penyidik Bareskrim Polri juga menjerat Gumilang dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 156 KUHP. pasal inipun sudah sangat tepat di berlakukan kepada Panji Gumilang,” kata UG
Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Selasa 1 Agustus 2023.
Kini telah terbongkar dengan terang benderang, sehingga publik tidak ada lagi menduga duga ada campur tangan ini itu lah dari pihak-pihak yang membekingi Panji Gumilang. Jelas sudah kasusnya dan Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka bersalah pimpinan ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Suwandi selaku aktivis yang sudah malang melintang berkiprah memperjuangkan nasib anak bangsa ini, juga meminta kepada pemerintah untuk segera memobilisasi terkait ponpes Al Zaytun, agar santri-santri Pondok Pesantren Al Zaytun tetap berjalan sebagai mana mustinya ini ulah oknum yang bersalah, ya tentunya di hukum sesuai perbuatanya,” kata Suwandi yang sering disapa Ucok Gondrong ini.
Saya pribadi berharap kepada pemerintah agar proses belajar mengajar di Ponpes Al-Zaytun tetap berjalan. Kasihan dengan santriwan dan santri wati yang masih ingin menimba ilmu pengetahuan tentang agama dalam hal ini perlu dipertimbangkan,” ungkap UG.
(Red).