Jakarta,Buktipetunjuk.id –
Setelah dicopot dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dan berikut 2 Orang rekannya resmi ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sekembalinya dari menunaikan ibadah haji.
Pencopotan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana oleh Presiden Prabowo Subianto disebut untuk perbaikan agar tak terjadi praktik korupsi dan penyimpangan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurrachman, di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN yang ditaksir merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka. Kasus dugaan korupsi tata kelola dan penyimpangan program dana Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Kejaksaan Agung telah resmi menetapkan Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus korupsi terstruktur dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026, sementara posisi Kepala BGN kini resmi dijabat oleh Nanik Sudaryati Deyang sejak 2 Juni 2026.
Kasus ini dikategorikan sebagai penyimpangan masif anggaran negara dengan total pagu program MBG bernilai puluhan hingga ratusan triliun rupiah.
Beberapa detail pengadaan barang bermasalah yang dimark-up oleh tersangka Dadan Hindayana Cs meliput :
1 -Motor Listrik: Mark-up pengadaan sebanyak 21.801 unit motor listrik dengan estimasi nilai mencapai Rp 1 triliun.
2 -Perangkat Elektronik fiktif: Pengadaan ilegal atas 31.000+ komputer tablet dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
3 -Atribut Lapangan: Pengadaan non-prosedural atas 32.000 pasang sepatu.
4 -Manipulasi Dapur SPPG: Pejabat BGN memanipulasi portal verifikasi untuk meloloskan yayasan-yayasan milik pribadi mereka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sehingga menerima aliran dana insentif miliaran rupiah setiap harinya.
Ketiga mantan petinggi BGN ini diduga terlibat dalam penggelembungan anggaran (mark up) pada pengadaan barang untuk program Makan Bergizi Gratis, termasuk pengadaan motor listrik, televisi, dan sepatu dengan total nilai mencapai sekira Rp 1 triliun.
Mereka juga diduga melakukan proses pengadaan barang secara melawan hukum dengan cara mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga barang dan jasa yang diadakan tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan oleh pihak Kejaksaan Agung guna proses penyidikan lebih lanjut.(*)















