MERANGIN,Buktpetunjuk.id –
Peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia di Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin, menuai sorotan. Panitia Pelaksana diduga memungut iuran dengan nominal tetap yang bersifat wajib dari puluhan instansi, dengan dana diminta ditransfer ke rekening dompet digital pribadi. Padahal, rangkaian kegiatan hanya berupa upacara penaikan dan penurunan bendera.
Surat “Permohonan” Bernada Perintah
Surat bernomor 003.1/01/Panpel HUT RI/KCPB/2026 tertanggal 25 Juli 2026 diterbitkan Panitia Pelaksana HUT RI ke-81 Kecamatan Pamenang Barat. Dalam surat itu tertulis “permohonan sumbangan”, namun mencantumkan nominal tetap yang dibebankan kepada Kepala Desa, Puskesmas, KUA, sekolah, UPTD, hingga pondok pesantren se-kecamatan. Batas penyetoran ditetapkan paling lambat 5 Agustus 2026.
Surat tersebut diketahui dan dibubuhi tanda tangan Camat Pamenang Barat, Bambang Yadi Sukma, S.T.
Dana diarahkan ke nomor GoPay 0857-0933-2150 atas nama Yoshy Dwi Yanda R., bukan ke rekening kas panitia resmi.
Empat Unsur yang Disoal
Sejumlah ASN dan pemerhati kebijakan di Merangin menilai pungutan itu berpotensi masuk kategori pungutan liar.
⭐Pertama, terdapat nominal tetap mulai Rp25 ribu hingga Rp10 juta per instansi yang dibebankan per golongan, bukan sumbangan sukarela.
⭐Kedua, dana masuk ke rekening pribadi, sehingga transparansi dan pertanggungjawaban keuangan dipertanyakan.
⭐Ketiga, pungutan hanya mengacu pada “hasil musyawarah 16 Juli 2026” tanpa dilampiri SK Bupati maupun dasar hukum resmi.
⭐Keempat, adanya tanda tangan camat menimbulkan kesan perintah dari atasan yang wajib dipatuhi.
Terbentur Sejumlah Aturan
Praktik tersebut diduga bertentangan dengan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang melarang PNS melakukan pungutan di luar ketentuan. Surat Edaran Mendagri juga melarang penarikan iuran kepada PNS untuk kegiatan seremonial HUT RI.
Merujuk UU No. 20 Tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, pungutan tanpa dasar hukum, bersifat wajib disertai tekanan, dan tidak transparan dapat memenuhi unsur pungutan liar. PP No. 43 Tahun 2018 menegaskan sumbangan wajib bersifat sukarela. Iuran baru sah jika ada Perbup/Perda, dikelola bendahara resmi dengan LPJ terbuka, dan menggunakan rekening resmi.
”Ini kan bukan pungutan resmi. Kami harap kegiatan bisa tetap jalan, tapi tidak membebani,” kata seorang PNS di Pamenang Barat yang enggan disebut namanya, Senin 18 Agustus 2026.
Kegiatan Menyusut, Pertanyaan Mengemuka
Warga mempertanyakan penggunaan dana yang terkumpul. Tahun ini, kegiatan hanya berupa upacara penaikan dan penurunan bendera. Tidak ada pawai maupun lomba, berbeda dengan tahun sebelumnya yang diramaikan karnaval dan berbagai perlombaan.
Camat Benarkan Surat, Inspektorat Belum Berkomentar
Dikonfirmasi terpisah, Camat Pamenang Barat Bambang Yadi Sukma membenarkan adanya surat tersebut. Namun, ia belum memberikan penjelasan rinci soal keabsahan pungutan maupun penggunaan rekening pribadi.
Hingga berita ini diturunkan, Buktipetunjuk.id belum berhasil memperoleh tanggapan dari Inspektorat Kabupaten Merangin. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan dan akan menelusuri isu hangat ini supaya terang benderang.
Buktipetunjuk.id membuka ruang hak jawab dari seluruh pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Reporter: Rudianto
Editor: Redaksi










