Mandailing Natal,Buktipetunjuk.id –
18 Agustus 2026 Aliansi Mahasiswa Pemuda Pemantau Kebijakan Pemerintah (AMP2K) mendesak Kepolisian Resor Mandailing Natal segera menetapkan Kepala Desa Singengu Julu, Kecamatan Kotanopan, berinisial GD, sebagai tersangka dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Desakan itu menguat setelah Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemberantasan mafia tambang ilegal dan oknum aparat pembeking dalam pidato kenegaraan di MPR, 15 Agustus 2026.
Ketua AMP2K, Pajarur Rohman Nasution, di Panyabungan, Senin (18/8/2026), mengkritik lambannya penanganan kasus di Polres Madina.
Menurut dia, sejak dilaporkan pada 6 Juli 2026 oleh jurnalis Magrifatullah dan aktivis mahasiswa Ridwandi Nasution, penyidik baru memeriksa pelapor. Sementara terlapor GD belum diperiksa.
“Keterlibatan oknum Kades GD bukan lagi rumor, tapi sudah jadi rahasia umum. Kami ingatkan Kapolres Madina AKBP Bagus Priandi jangan plin-plan dan terkesan membangkang instruksi Presiden. Tangkap dan jerat pelaku dengan pasal berlapis demi efek jera,” kata Pajar.
Pajar meminta Polres Madina segera menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Ia menilai komitmen Kapolres dalam memberantas PETI kini dipertanyakan publik. Sikap lamban itu, menurutnya, kontras dengan instruksi Presiden Prabowo untuk menyapu bersih mafia tambang.
AMP2K mengklaim telah mengantongi bukti keterlibatan GD secara administrasi dan dokumentasi visual dari rilis resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara saat operasi penertiban di Kotanopan.
“Jangan sampai ada kesan Polres Madina melindungi mafia tambang yang merusak ekosistem memakai alat berat. Kinerja yang berlarut-larut memicu spekulasi liar,” ujar Pajar, alumni Pascasarjana UIN Suska Riau.
Organisasi itu menegaskan akan mengawal kasus dugaan perusakan lingkungan tersebut. AMP2K menyatakan siap mengerahkan massa ke markas Polres Madina jika kepolisian dinilai gagal menjalankan perintah Presiden.
Jika penegakan hukum tidak tegas dan transparan, AMP2K berencana melaporkan Kapolres Madina ke Mabes Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang. “Kapolres harus tegas. GD segera ditetapkan sebagai tersangka,” kata Pajar.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Madina AKBP Bagus Priandi belum memberikan tanggapan terkait desakan tersebut. Upaya konfirmasi kepada GD juga belum berhasil.
Kontributor: Magrifatullah










