Metro Lampung,Buktipetunjuk.id –
Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro menghentikan sementara layanan pengangkutan sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Karangrejo, setelah akses masuk ke lokasi ditutup warga sejak Sabtu, 15 Agustus 2026.
Pengumuman resmi itu disampaikan DLH Kota Metro lewat akun Facebook Dinas LingHidup KoMet. Dalam unggahannya, DLH menyebut layanan tidak dapat berjalan normal akibat aksi penutupan TPAS oleh warga sekitar.
“Sehubungan dengan adanya penutupan sementara TPAS Karangrejo oleh warga sekitar, maka pelayanan pengangkutan sampah di wilayah Kota Metro dihentikan untuk sementara waktu sampai dengan kondisi layanan TPAS Karangrejo berfungsi normal kembali,” tulis DLH.
Penutupan TPAS Karangrejo merupakan buntut penolakan warga terhadap aktivitas pembuangan sampah. Mereka menilai keberadaan TPAS menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan.
Selama penghentian layanan, DLH mengimbau warga mengelola sampah secara mandiri. Warga diminta memilah sampah organik untuk dijadikan kompos dan menyetorkan sampah anorganik ke bank sampah kelurahan. Sampah yang masih dapat dipakai ulang juga diminta dimanfaatkan.
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali,” demikian pernyataan DLH, tertanggal 15 Agustus 2026.
Hingga Selasa, 18 Agustus 2026, belum ada kepastian kapan akses TPAS Karangrejo akan dibuka kembali. Pemerintah Kota Metro didesak segera mencari solusi agar layanan pengangkutan sampah dapat beroperasi normal.(TIM/RED)










