WAY KANAN,Buktipetunjuk.id —
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Baradatu, Polres Way Kanan, bergerak cepat mengungkap kasus pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda. Seorang pria berinisial RI (37), warga Kampung Muara Aman, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara, ditangkap bersama barang bukti pada Selasa (18/8/2026).
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, melalui Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan korban Aldi Ardiansyah (24), petani warga Kampung Banjar Baru, Kecamatan Baradatu,” kata Sunaryo.
Kronologi TKP Baradatu. Peristiwa pertama terjadi Jumat (14/8/2026) pukul 08.45 WIB. Korban Aldi pergi ke kebun di RK 002 Kampung Banjar Baru untuk memantau tapal batas.
Karena akses jalan tak memadai, Honda Supra BE 6336 W miliknya diparkir di pinggir jalan, sekitar 100 meter dari kebun.
Pukul 08.55 WIB, saat hendak pulang, motor itu sudah raib. Kerugian ditaksir Rp4.650.000. Korban langsung melapor ke Polsek Baradatu.
Tak butuh waktu lama. Sore hari pukul 17.00 WIB, berbekal informasi warga, Tim URC meringkus RI di areal perkebunan Kampung Banjarmasin, Kecamatan Baradatu.
“Barang bukti satu unit Honda Supra dan BPKB atas nama Syahroni berhasil kami amankan,” ujar Sunaryo.
Mengaku Curi Motor di Banjit
Pengembangan kasus mengungkap RI juga diduga kuat sebagai pelaku curat di wilayah Polsek Banjit.
Dari hasil interogasi pada Minggu (16/8/2026) pukul 11.00 WIB, RI mengakui aksinya di perkebunan jagung Kampung Simpang Asam, Kecamatan Banjit, pada Jumat (12/6/2026) pukul 09.00 WIB.
Korban Kamiludin (58) kehilangan Honda Revo merah-hitam BE 7750 WI, ponsel Vivo Y12i, dan uang tunai Rp1,7 juta. Total kerugian mencapai Rp10 juta.
Berbekal pengakuan itu, URC Polsek Banjit dan Polres Way Kanan mengamankan Honda Revo milik Kamiludin yang disembunyikan di Kampung Gunung Sari, Gunung Labuhan. Kotak ponsel Vivo Y12i turut disita.
Dijerat pasal berlapis. Atas pencurian di Baradatu, RI dijerat Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Untuk kasus curat di Banjit, tersangka dikenakan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Saat ini RI beserta barang bukti dari dua TKP telah diamankan di Polsek Baradatu untuk proses hukum lebih lanjut.(Zul)










