Palembang,Buktipetunjuk.Id —Lebih kurang 100 orang massa yang tergabung dalam Masyarakat Peduli OKU Raya yang dipimpin oleh Ahmad Basrun, kordinator lapangan Antoni SCW, Yulizar Anwar, Mamat, Kadarudin, dan Ahmad Reza Andesta, Provinsi Sumatera Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Polda Sumatera Selatan pada kamis (19/05/2025) sekitar Pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Aksi tersebut merupakan bentuk protes dan desakan agar pihak Polda Sumatera Selatan segera memeriksa Oknum kepala Puskesmas Lubuk Rukam, dan Kepala Puskesmas Rawat Inap Peninjauan kecamatan Peninjauan, kabupaten OKU, serta mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang terjadi di beberapa desa (Dalam hal ini ada 2 puskesmas, dan 5 Desa yang dilaporkan) di wilayah Kabupaten OKU Raya.
Dalam aksi tersebut, massa berjumlah sekitar 100 orang membawa spanduk dan poster berisi tuntutan transparansi serta keadilan terhadap penggunaan Dana Desa yang mereka duga kuat telah diselewengkan oleh sejumlah oknum kades dan perangkat desa.
Ahmad Reza Andesta sebagai Koordinator lapangan dalam orasinya mengatakan bahwa sudah banyak sekali dugaan pembuangan limbah medis yang termasuk dalam kategori Bahan Beracun dan Berbahaya (B3), dibuang sembarangan padahal limbah itu harus dibuang dengan cara khusus sebagaimana yang tertuang didalam UUD No. 23 Tahun 2009 tantang Pengolahan Lingkungan Hidup, disini Reza menduga seperti ada pembiaran Oleh Oknum Dinas Kesehatan.
Reza dalam orasinya juga mengatakan bahwa Korupsi di Indonesia harus dihapuskan, dan oknum-oknum yang terlibat kasus korupsi harus ditangkap, dan dipenjarakan, bila perlu penjarakan sampai mati, pungkasnya
kordinator lapangan Antoni dalam orasinya mengatakan bahwa aksi ini adalah murni bentuk kepedulian masyarakat OKU RAYA dalam penindakan suatu pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum yang ada di OKU Raya, dan bentuk kontrol sosial sebagai bagian dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Kordinator lapangan Yulizar Anwar juga dengan suara lantang mengatakan, Kami menuntut penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu, Limbah Medis atau limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) ini sangat berbahaya dikarenakan dapat menyebarkan Virus, juga Dana desa harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk memperkaya segelintir orang.” tegas Yulizar Anwar di dalam orasinya
kordinator aksi Kadarudin juga menambahkan bahwa laporan serta bukti-bukti awal telah disiapkan dan akan disampaikan secara resmi kepada Penyidik Pidsus dan kepada penyidik Tipidkor sebagai bagian dari langkah hukum yang ditempuh oleh Masyarakat Peduli OKU Raya
Aksi unjuk rasa ini berlangsung damai dan tertib di bawah pengawalan ketat dari personil Polda Sumsel dan personil Polrestabes Palembang, yang berjaga demi menjaga kelancaran kegiatan dan keamanan publik.
Sementara itu, untuk penyampaian laporan resmi dan pengaduan dugaan Pencemaran lingkungan, dan korupsi rombongan diterima di ruang tamu Reskrim oleh, Iptu. Okto Kuncoro., S.H.,M.H Panitianya 4 Tipidkor yang membidangi wilayah OKU Raya
“Iptu. Okta Kuncoro.,S.H.,M.HÂ menyampaikan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi, lanjut beliau mengatakan bila memang ditemukan indikasi kuat tindak pidana, tentu akan kami tindak lanjuti.” pungkasnya.
Masyarakat Peduli OKU Raya menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses hukum yang berjalan serta mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak main mata dalam mengusut dugaan kasus-kasus yang dilaporkan tersebut.
Mereka juga mengingatkan, didalam UUD No. 23 Tahun 2009 tantang Pengolahan Lingkungan Hidup, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 harus ditegakkan secara konsisten untuk memberikan efek jera. (Yusrizal/Tim)