Diduga Lalai Dalam Tugas, Rugikan Warga, Kades Tanjung Raya di PTDH Dinas PMD OKU Selatan 

- Penulis Berita

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU Selatan,Buktipetunjuk.id

Diduga lalai tidak menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dengan baik serta melalaikan kewajiban sebagai kepala desa hingga merugikan masyarakat, Kepala Desa Tanjung Raya, Kecamatan Buay Sandang Aji (BSA), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan secara resmi melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat PTDH oleh Dinas PMD OKU Selatan.

Pemberhentian tersebut dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan setelah melalui proses dan tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhitung sejak tertanggal 02 February 2026, atas dasar dari pemberhentian, Menindaklanjuti rekomendasi inspektorat. Melalaikan Tugas Pokok dan Fungsi.

Sehingga keluarnya, SK Bupati OKU Selatan Nomor: 135/KPTS/DPMD/2026 Tentang Pemberhentian Kepala Desa Tanjung Raya, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan

Kepala Dinas PMD OKU Selatan, A. Romzi, SE., MM membenarkan adanya pemberhentian tersebut. Ia menjelaskan bahwa keputusan itu diambil berdasarkan hasil evaluasi dan pertimbangan yang telah dilakukan oleh pihak terkait.

“Benar, Kepala Desa Tanjung Raya Kecamatan Buay Sandang Aji telah diberhentikan secara tidak hormat. Keputusan ini diambil karena yang bersangkutan dinilai tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagaimana mestinya,” ujarnya. Saat dikonfirmasi, Sabtu (14/02/2026).

Baca Juga:  Kepala Sekolah dan Guru Gelar Rapat, Proses Belajar Mengajar Siswa SMPN 1 Jatiwaras Diliburkan

Lebih lanjut disampaikan, pemberhentian ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

“Pada saat keluar rekomendasi dari Inspektorat, sempat diberikan jenjang waktu selama 6 Bulan bagi Kades, namun tetap tidak ada perubahan, dengan demikian Dinas PMD berkoordinasi dengan pimpinan, bagian hukum sehingga secara sah Kades tersebut dihentikan,” tegasnya.

Pemerintah daerah juga akan segera menunjuk pejabat sementara (Pjs) guna mengisi kekosongan jabatan agar roda pemerintahan desa tetap berjalan.

Pemberhentian Kepala Desa Tanjung Raya ini tindakan tegas Pemda, tentu harus menjadi contoh bagi kepala desa lain di wilayah Kabupaten OKU Selatan yang tidak menjalankan tugas akan diberlakukan hal yang sama,” ancamnya.

Pemerintah Kabupaten OKU Selatan mengimbau seluruh kepala desa agar menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan demi kepentingan masyarakat,” imbuhnya. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir
Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan
Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan
Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi dan Sabu Asal Riau
Amankan Kunjungan Presiden RI Ke-7, Polres Tulang Bawang Sukses Kawal Rakorda PSI dan Kirab Budaya
Daftar Rotasi Mutasi Polda Lampung, Sejumlah PJU dan 6 Kapolres Diganti
Berita ini 413 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:54 WIB

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:59 WIB

Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:12 WIB

IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:56 WIB

Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan

Berita Terbaru