Saat Proses Penilaian Bakal Calon Kepala Desa, Panitia Pilkades Desa Pulau Rakyat Tua Sempat Usir Sejumlah Wartawan

- Penulis Berita

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_1024

i

oplus_1024

Asahan,Buktipetunjuk.id – 

Kegiatan penilaian / pembobotan terhadap bakal calon Kepala Desa diwarnai adanya tindakan pengusiran dan menghalangi tugas wartawan / jurnalis yang dilakukan oleh pihak panitia Pilkades Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Rabu (22/7/2026).

Berdasarkan pantauan, sejumlah rekan wartawan / jurnalis sempat diusir dan disuruh keluar dari dalam ruangan oleh pihak Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pulau Rakyat Tua saat hendak melakukan peliputan Penetapan Calon Kepala Desa (Cakades) Pulau Rakyat Tua, Rabu (22/7/26) di aula kantor desa tersebut.

Pengusiran terhadap sejumlah rekan – rekan wartawan / jurnalis tersebut langsung disampaikan oleh pihak panitia Pilkades Desa Pulau Rakyat dihadapan Camat Pulau Rakyat, Kapolsek Pulau Raja, Danramil (diwakili), BPD, LPM dan salah seorang bakal calon  (balon) yang hadir.

Tindakan yang dilakukan oleh pihak panitia Pilkades Desa Pulau Rakyat Tua tersebut dilatarbelakangi karena wartawan tidak memiliki undangan dan dilarang untuk melakukan peliputan pada kegiatan tersebut.

“Bagi yang tidak memiliki undangan, harap keluar dari ruangan ini,” jelas sejumlah panitia Pilkades Desa Pulau Rakyat Tua dihadapan sejumlah pihak.

Sementara itu, sejumlah rekan – rekan wartawan yang meliput kegiatan itu sempat bersitegang dan melakukan adu argumentasi terhadap pihak panitia Pilkades Desa Pulau Rakyat Tua terkait tindakan pelarangan peliputan tersebut.

Baca Juga:  Insentif Petani Milenial Rp 10 Juta, Erzaldi Optimistis Tingkatkan Produktivitas dan Inovasi

“Kami akan keluar dari ruangan asalkan pihak panitia bersedia membuat surat pernyataan resmi jiia wartawan dilarang untuk meliput pada kegiatan penilaian bakal calon Kades ini”, kata D Siregar didampingi sejumlah wartawan lainnya dihadapan panitia Pilkades Desa Pulau Rakyat Tua dan para undangan.

Perlu diketahui, lanjut D Siregar,  menghalangi tugas jurnalistik, merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1).

“Menghalangi tugas wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta,” tegasnya.

Setelah adanya agu argumentasi, panitia Pilkades Desa Pulau Rakyat Tua akhirnya memperbolehkan sejumlah wartawan untuk meliput kegiatan tersebut asal tidak mengganggu jalannya acara.

Sangat disayangkan, panitia Pilkades Desa Pulau Rakyat Tua tampak enggan untuk memberikan kesempatan kepada wartawan untuk melakukan konfirmasi.

Padahal, Camat Pulau Rakyat, Romadhansyah Siagian , SH sebelumnya sudah meminta kepada panitia Pilkades agar memberi kesempatan kepada wartawan untuk melakukan konfirmasi terkait kegiatan tersebut.

(D3D)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Respon Cepat, Kapolres Tanggamus Turun Lngsung Cek Penanganan Siswa Keracunan
Satres Narkoba Polrestabes Medan Gagalkan 24 Kg Sabu Dalam Dinding Mobil di Tol Kisaran Asahan
Video Dugaan Penyelewengan MBG di SDN 14 Pagar Jaya Viral, Tim Advokasi ABR Akan Datangi Kantor Bupati Tubaba
Ardian Gama Resmi Pimpin DPC PKB OKU Selatan, Dilantik Langsung Cak Imin di Jakarta
Korem 043/Gatam Peringati Hari Anak Nasional ke-42, Wujudkan Generasi Emas Melalui Perlindungan Anak
Kuasa Hukum Korban Tegaskan Perkara Kekerasan Seksual Anak 2012 Belum Kedaluwarsa, Tiga DPO Masih Buron
Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, CV Berkah Tenaga Muda, dan CV Reskindo Wasa Disorot Soal Dugaan Pelanggaran K3 Proyek TKNP II Gedeg (Part 1)
Pasok Ekskavator Baru di PETI Kotanopan, Cukong PW Dinilai Kebal Hukum Kangkangi Instruksi Kapolri
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:00 WIB

Respon Cepat, Kapolres Tanggamus Turun Lngsung Cek Penanganan Siswa Keracunan

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:51 WIB

Satres Narkoba Polrestabes Medan Gagalkan 24 Kg Sabu Dalam Dinding Mobil di Tol Kisaran Asahan

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:02 WIB

Video Dugaan Penyelewengan MBG di SDN 14 Pagar Jaya Viral, Tim Advokasi ABR Akan Datangi Kantor Bupati Tubaba

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:22 WIB

Ardian Gama Resmi Pimpin DPC PKB OKU Selatan, Dilantik Langsung Cak Imin di Jakarta

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:13 WIB

Saat Proses Penilaian Bakal Calon Kepala Desa, Panitia Pilkades Desa Pulau Rakyat Tua Sempat Usir Sejumlah Wartawan

Berita Terbaru